Mantan Kalapas Kalianda Divonis Penjara 15 Tahun Bantu Napi Edarkan Narkoba: Saya Tidak Lakukan Itu
Vonis hukuman terhadap mantan Kalapas Kalianda itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Mansyur Bustami dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA
"Saya akan banding, karena saya merasa tidak melakukan itu," ujarnya.
• Eks Kalapas Kalianda Muchlis Adjie Akui Terima Uang dari Napi Lain, Ini Rinciannya
Sambil berjalan menuju tahanan sementara, Muchlis menegaskan, tidak semua yang dituduhkan kepadanya benar adanya.
"Tidak semua yang dituduhkan," katanya.
Saat awak media bertanya apa saja hal yang benar, Muchlis hanya berkomentar singkat,
"Nanti di tingkat banding."
Kuasa hukum Muchlis, Firmauli, menyatakan pihaknya keberatan atas vonis majelis hakim.
"Awalnya, kami akui adanya penerimaan dana. Tapi untuk unsur kerja sama, itu nggak ada," ujarnya.
Sementara JPU Roosman Yusa tidak menjelaskan secara rinci alasan melakukan banding.
"Yang jelas, kami juga banding. Setelah (sidang) ini, kami buat memori banding," katanya.
Sempat Beda Pendapat
Sesaat sebelum membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim Mansyur Bustami sempat menyebut adanya perbedaan pendapat terkait pasal yang dijeratkan kepada mantan Kalapas Kalianda tersebut.
"Pada dakwaan awal diuraikan bahwa sejak Januari hingga 6 Mei 2018 masuk sabu seberat 2.782,38 gram dan 4.000 butir ekstasi ke Lapas Kelas IIB Kalianda," papar Mansyur.
• Berawal dari Kedatangan 2 Tamu Wanita, Mantan Kalapas Kalianda Terancam Hukuman Mati
Sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika, jelas Mansyur, salah satu dakwaan alternatif itu tidak dapat diterangkan dari saksi yang sudah dihadirkan.
"Dalam keterengan saksi, tidak ada satupun yang menerangkan bahwa terdakwa terindikasi mengetahui narkotika masuk ke dalam lapas."
"Dan terdapat fakta bahwa terdakwa, sebelum kejadian, sudah pergi ke Bogor. Telah cuti dari 7 hingga 11 Mei 2018 untuk menghadiri pernikahan anak temannya," terang Mansyur.