Eks Kalapas Kalianda Muchlis Adjie Akui Terima Uang dari Napi Lain, Ini Rinciannya
Mantan Kalapas Kalianda Muchlis Adjie Akui Terima Uang dari Napi Lain, Ini Rinciannya
Mantan Kalapas Kalianda Muchlis Adjie Akui Terima Uang dari Napi Lain, Ini Rinciannya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kalapas Kalianda Muchlis Adjie ternyata juga mendapatkan aliran dana dari narapidana lain, selain napi kasus narkoba Marzuli yang diberi fasilitas istimewa.
Hal ini diungkapkan oleh Muchlis Adjie, saat menjadi saksi dalam persidangan tiga terdakwa yang terjerat pengedaran narkotika dalam Lapas Kelas IIB Kalianda di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (15/10).
Adapun ketiganya yakni Marzuli YS (37) napi Kelas II Kalianda, Rechal Oksa Haris (32) Sipir Lapas Kalianda, dan Adi Setiawan (36) oknum anggota polisi.
Baca: Total Uang Suap ke Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin Mencapai Rp 13 Miliar
"Saya dapat dari Marzuli Rp 5 juta cash, lainnya transfer," ungkap Muchlis di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Riza Fauzi.
Saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa terkait dana aliran narapidana, ternyata Muchlis mengaku juga menerima dari narapidana lain.
"Ada (uang yang diterima dari napi lain), dari Suji Rp 10 juta, dari Gempol Rp 5 juta, dan dapat dari napi lain bervariatif Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta," jawabnya sembari tertunduk.
Selain mendatangkan saksi Muchlis Adjie, dalam persidangan juga hadir saksi dua narapidana yang diperintah untuk menghapus rekaman CCTV yakni Segian dan Joko, lalu ada teman wanita Marzuli yakni Lita.
Dalam kesaksiannya Lita pun mengaku bisa keluar masuk lapas Kalianda tanpa ada pemeriksaan, hanya dengan menyebutkan kode.
Baca: Respons Fadli Zon Saat Ditanya Apa Pekerjaannya oleh Nikita Mirzani
"Saya masuk tidak pernah diperiksa, hanya bilang orangnya Marzuli," ungkapnya dalam kesaksian.
Lita pun mengaku mengenal Marzuli melalui jejaring sosial Facebook, selain itu juga sempat melakukan hubungan melalui telepon.
"Saya masuk lapas baru tiga kali, habis Ashar, jam lima keluar, setiap datang dapat Rp 2,5 juta. Kalau melihat dia (Marzuli) pakai sabu cuman sekali di dalam Lapas," tandasnya.
Sementara, saksi Segian mengaku nekat menghapus rekaman CCTV lantaran mendapat perintah dari Oksa Sipir Lapas.
"Jam setengah satu malam saya hapus, gak ada keuntungan, karena kami harus patuh, kalau gak patuh ya dipukul, saya takut," akunya.
Baca: Jejak Hitam Bos Lippo Billy Sindoro yang Jadi Tersangka KPK dalam Kasus Penyuapan
Fasilitas Mewah