Tribun Bandar Lampung
Rekrutmen Pegawai dengan Perjanjian Kerja, Pemprov Konsultasi ke BKN soal Anggaran
Pemprov Lampung sepertinya belum akan mengumumkan pembukaan rekrutmen P3K pada hari ini.
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG NOVAL ANDRIANSYAH DAN EKA AHMAD SHOLICHIN
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemprov Lampung sepertinya belum akan mengumumkan pembukaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada hari ini, Jumat (8/2/2019). Pemprov masih akan melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara.
Pejabat Sekretaris Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis mengungkapkan, pemerintah pusat memang akan mengumumkan rencana rekrutmen P3K tahap pertama pada 8 Februari 2019. BKN bahkan telah mengirim surat pemberitahuan ke daerah-derah terkait hal tersebut.
Menindaklanjuti rencana pengumuman rekrutmen P3K dari pemerintah pusat, jelas Hamartoni, pihaknya menggelar rapat pada Kamis (7/2/2019). Namun, sambung dia, dari hasil rapat, pemprov belum akan mengumumkan rekrutmen PPPK pada hari ini sesuai permintaan pusat.
"Kami baru selesai rapat tadi (Kamis). Intinya, ya tidak semudah itu mengangkat P3K menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara)," kata Hamartoni melalui ponsel, Kamis sore.
Ia membenarkan sudah ada dasar hukum terkait rekrutmen P3K, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K.
"Tapi, untuk pembiayaan dan segala macamnya, kan belum ada aturannya," ujar Hamartoni.
Karena itulah, Hamartoni menjelaskan, pemprov akan berkonsultasi kembali dengan pemerintah pusat, dalam hal ini BKN serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Konsultasi itu, lanjut dia, terutama berkaitan dengan anggaran.
"Besok (Jumat, hari ini) belum lah (pengumuman rekrutmen P3K tahap pertama). Kami harus konsultasikan lagi ke pusat," kata mantan sekretaris Kabupaten Lampung Utara itu.
Hingga berita ini turun, Tribun Lampung belum berhasil mendapat pernyataan dari Badan Kepegawaian Daerah Lampung. Saat awak Tribun Lampung datang ke kantor BKD Lampung untuk wawancara, pejabat yang berwenang sedang dinas luar.
Kepala BKD Lampung Dewi Budi Utami tidak merespons panggilan ponsel dan pesan Whatsapp awak Tribun Lampung. Begitu juga Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKD Lampung Henry Riduan.
Namun, Henry Riduan sebelumnya menyatakan bahwa Menpan RB Syafruddin telah menyampaikan rencana rekrutmen P3K dalam rapat koordinasi di Batam, Kepulauan Riau, pertengahan Januari 2019. Dari rakor yang berlangsung selama dua hari, menpan menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K.
"Dalam rakor memang ada pembahasan semua yang menyangkut rekrutmen P3K. Tapi (menpan) belum menetapkan keputusan. Nanti, keputusan akan turun melalui peraturan menteri. Setelah ada itu (permen), daerah baru bisa bergerak," jelas Henry, Minggu (27/1/2019).
Ia menambahkan, BKD Lampung akan menyampaikan usulan kebutuhan pegawai setelah keluarnya petunjuk teknis (juknis) terkait rekrutmen PPPK.
"Kebutuhan pegawai kan berdasarkan analisis beban kerja yang penghitungannya per tahun. Data itu dinamis setiap tahunnya. Tapi, kami akan lihat dulu seperti apa isi juknis, baru kami sampaikan kebutuhannya," terang Henry.
Dua Tahap
Kemenpan RB akan membuka rekrutmen P3K dalam dua tahap. Pada tahap pertama, rekrutmen P3K akan fokus untuk mantan tenaga honorer kategori 2 (THK2). Sementara pada tahap kedua, Kemenpan RB akan merekrut P3K dari formasi umum. Namun, pelaksanaan rekrutmen masih menunggu juknis.
Merujuk laman setkab.go.id, Menpan RB Syafruddin menyatakan, rekrutmen PPPK tahap pertama akan berlangsung pada Februari 2019.
"Formasi yang tersedia adalah posisi guru/dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang memenuhi syarat," katanya.
Sedangkan rekrutmen PPPK tahap kedua, menurut Syafruddin, khusus untuk formasi umum dengan kuota sebanyak 150 ribu.
"Prinsipnya, secara bertahap tanpa mengganggu kontestasi pilpres dan pileg serentak April mendatang," ujarnya.
Syafruddin menerangkan, rekrutmen PPPK bertujuan untuk akselerasi kapasitas organisasi. Melalui rekrutmen ini, jelas dia, pemerintah ingin mendapatkan pegawai yang memiliki kompetensi teknis tertentu dan bersertifikasi profesional.
Tujuan lainnya, imbuh Syafruddin, mendapatkan pegawai yang bisa langsung menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung dinamika organisasi. Dengan skema ini pula, pemerintah hendak "memulangkan" para diaspora (warga Indonesia di luar negeri) agar berkarya di Tanah Air.
Pastikan Surat Sudah ke Daerah
Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Nasional Jakarta Istati Atidah menyatakan, surat mengenai rekrutmen P3K semestinya sudah sampai ke tingkat daerah. Baik ke Badan Kepegawaian Daerah provinsi maupun kabupaten/kota.
"Sudah, sudah ada suratnya itu. Beberapa daerah bahkan sudah mengumumkan secara lisan. Resminya kan memang besok (pengumuman pada Jumat, 8/2/2019). Setelah itu, baru mulai tahapannya," kata Istati melalui ponsel, Kamis (7/2/2019).
Istati menjelaskan, pada tahap pertama, rekrutmen P3K akan fokus untuk mantan tenaga honorer kategori 2 (THK2).
"Lebih jelasnya, coba langsung ke BKD. Karena, surat (seharusnya) sudah masuk ke mereka," ujarnya.
Kuota Bandar Lampung 209 Orang
Badan Kepegawaian Daerah Bandar Lampung memastikan telah menerima surat dari pemerintah pusat terkait rencana rekrutmen P3K.
"Ini surat dari Menpan RB sudah ada. Tapi ini kan ada tahapannya," kata Kepala BKD Bandar Lampung Wakhidi melalui ponsel, Rabu (6/2/2019).
Berdasarkan surat tersebut, ungkap Wakhidi, jadwal pengumuman rekrutmen P3K adalah 8-16 Februari. Masih mengacu surat itu, jelas dia, Pemkot Bandar Lampung mendapat kuota P3K sebanyak 209 orang. Rinciannya, formasi guru sebanyak 194 orang, tenaga kesehatan 1 orang, dan penyuluh pertanian 14 orang.
"Ini sesuai surat dari Menpan RB. Ini peruntukannya untuk eks tenaga honorer kategori 2 (THK2). Ini yang datanya ada di BKN. Dalam tahapan ini, nanti ada verifikasi administrasinya," papar Wakhidi.
Ia melanjutkan, tahap verifikasi data peserta terjadwal pada 8-10 Februari. Setelah itu, terang dia, akan terlihat berapa peserta yang memenuhi syarat. Adapun apa saja syarat tersebut, belum ada penjelasan lebih lanjut dari surat Menpan RB.
"Kami baru terima surat Menpan RB dan akan menunggu instruksi lebih lanjut. Sebab, persyaratan dalam pemberkasan itu seperti apa, belum ada dalam surat ini," pungkasnya.