Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Dari Kerugian Negara Rp 106 Miliar, Alay Baru Bayar Rp 1 Miliar

Berdasarkan surat putusan MA, Sugiarto Wiharjo alias Alay wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 106 miliar.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Buron legendaris Sugiarto Wiharjo (mengenakan masker) alias Alay tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat, 8 Februari 2019. 

BREAKING NEWS - Dari Kerugian Negara Rp 106 Miliar, Alay Baru Bayar Rp 1 Miliar

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berdasarkan surat putusan MA, Sugiarto Wiharjo alias Alay wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 106 miliar.

"Dan yang baru dirampas Rp 1 miliar, baik berupa aset maupun rekening," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Susilo Yustinus dalam konferensi pers, Jumat, 8 Februari 2019.

Susilo mengatakan, sembari menjalani masa hukuman, pihaknya akan menelusuri aset-aset Alay untuk menutupi kerugian.

"Sisanya terus kami lakukan pencarian, hingga mencukupi untuk menutup kerugian negara," tandasnya.

BREAKING NEWS - Sugiarto Wiharjo alias Alay Langsung Dijebloskan ke Lapas Rajabasa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya mengeksekusi buron kelas wahid Sugiarto Wiharjo alias Alay, Jumat, 8 Februari 2019.

Eksekusi ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dengan nomor 510 K/PID.SUS/2014.

Surat tersebut berisi penolakan permohonan kasasi terdakwa Alay, dan mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum.

Sugiarto Wiharjo alias Alay pun harus menjalani pidana penjara selama 18 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan.

Dalam putusan tersebut, Alay juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 106.861.614.800.

Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya dapat disita.

Apabila harta benda tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Susilo Yustinus mengatakan, surat putusan tersebut keluar pada 21 Mei 2014 dan diterima oleh Kejari Bandar Lampung pada 30 Juni 2014.

"Dari putusan tersebut belum bisa dieksekusi, maka Kejari Bandar Lampung mengeluarkan surat putusan DPO pada tanggal 21 Agustus 2014," ungkap Susilo.

Susilo mengakui bahwa Alay sudah dicari selama lima tahun.

"Tapi atas kerja keras petugas Kejaksaan Agung bekerja sama dengan intelijen Kejati Lampung dan difasilitasi KPK, terpidana ditemukan di Tanjung Benoa, Bali," ungkapnya.

Susilo menuturkan, sejak semalam terpidana telah menjalani tes di Kejaksaan Agung.

"Di Kejagung kami lakukan pemeriksaan terhadap identitas yang bersangkutan. Karena sudah sore dan penerbangan padat, akhirnya pagi ini baru bisa dibawa ke Lampung," bebernya.

"Dan saat ini langsung dilakukan eksekusi di Lapas Rajabasa," imbuhnya.

Menurut Susilo, ini merupakan bagian dari bagian program Tabur (Tangkap Buronan).

"Maka kami mengimbau kepada para DPO, baik tipikor dan umum, kami sangat berharap segera menyerahkan diri," tegasnya.

"Karena identitas DPO sudah kami identifikasi, lebih baik segera serahkan diri dibandikan kami jemput paksa," lanjutnya.

BREAKING NEWS - Tiba di Kejati Lampung, Sugiarto Wiharjo alias Alay Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Berpindah Tempat 

Susilo mengatakan, selama lima tahu pelarian, Alay selalu berpindah-pindah tempat dan mengganti identitas.

"Menurut pemantauan petugas, yang bersangkutan berpindah-pindah tempat dan menggunakan identitas yang berbeda," bebernya.

Saat ditanya apakah Alay sempat pelesir ke luar negeri, Susilo menegaskan, terpidana belum sempat ke luar negeri.

"Untuk ke luar negeri, yang bersangkutan belum," tegasnya.

Susilo menuturkan, terpidana Alay akan menjalani hukuman selama 18 tahun.

"Kami lakukan eksekusi terpidana untuk melaksanakan selama 18 tahun, langsung sore ini," ucap Susilo.

Kejar Satono

Dengan penangkapan Alay, Susilo berharap bisa menemukan titik terang keberadaan mantan Bupati Lampung Timur Satono.

"DPO satu lagi yakni mantan Bupati Lampung Timur. Mudah-mudahan segera kami temukan," ucapnya.

 

Adapun langkah yang diambil oleh Susilo untuk menangkap DPO satu ini, pihaknya akan bersinergi bersama KPK seperti pencarian Alay.

"Dan kami akan bersinergi dengan semua masyarakat," tandasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved