Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Diboyong ke Lapas Rajabasa, Kolestrol Alay Langsung Naik
Diboyong ke Lapas Rajabasa, kolestrol terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay langsung naik.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Alay akan melaksanakan mapenaling bersama tiga warga binaan lapas (WBL) yang baru masuk.
"Untuk kamar 13 ukurannya 3x3 (meter persegi)," ucapnya.
Meski diterima di Lapas Rajabasa, Sudjonggo mengaku akan mengajukan permohonan rekomendasi agar Alay dipindahkan ke Lapas Sukamiskin.
"Saya coba pindahkan ke Lapas Sukamiskin. Nanti rekomendasi saya layangkan mengingat masa hukumannya cukup tinggi," tandasnya.
Terkait usia Alay yang sudah menginjak senja, Sudjonggo mengaku pihaknya menyediakan dokter.
"Kami ada dokter tiga. Dua dokter umum, satu dokter gigi," ucapnya.
"Tapi nanti kita lihat. Kalau memang sakitnya harus berobat di luar, saya akan menyampaikan ke kejaksaan untuk second opinion. Jadi bukan dokter lapas saja jika dia (Alay) sakit," tandasnya.
Dibawa ke Lapas Rajabasa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya mengeksekusi buron kelas wahid Sugiarto Wiharjo alias Alay, Jumat, 8 Februari 2019.
Eksekusi ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dengan nomor 510 K/PID.SUS/2014.
Surat tersebut berisi penolakan permohonan kasasi terdakwa Alay, dan mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum.
• BREAKING NEWS - Tiba di Kejati Lampung, Sugiarto Wiharjo alias Alay Langsung Dijebloskan ke Tahanan
Sugiarto Wiharjo alias Alay pun harus menjalani pidana penjara selama 18 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan.
Dalam putusan tersebut, Alay juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 106.861.614.800.
Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya dapat disita.
Apabila harta benda tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.