Fakta-fakta PPPK atau P3K, Formasi yang Dibuka hingga Gaji dan Tunjangan
Fakta-fakta PPPK atau P3K, Formasi yang Dibuka hingga Gaji dan Tunjangan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - BKN menginformasikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) akan mulai dibuka hari ini, Jumat 8 Februari 2019, pukul 16.00 WIB.
Seperti yang disampaikan BKN sebelumnya, rekrutmen akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan portal pendaftaran terintegrasi lewat SSCASN ( portal sscasn.bkn.go.id ).
Demikian disampaikan BKN via akun resmi twitternya, Jumat 8 Februari 2019.
#SobatBKN, jadilah bagian dari ASN yang mengabdi dan memberikan kontribusi terbaik bagi Bangsa. Tunggu kejutan selanjutnya dari kami!
Persiapkan dirimu #SobatBKN
#2019JadiASN
#PK32019
#BKNSemangatUntukNegeri
Berikut ini fakta-fakta seputar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) seperti dilansir Tribun Jogja.
• Bukan Lavender, Pegawai Nissan Bocorkan Nama Livina Kembaran Xpander
• Pria Asal Lampung yang Rusak Motornya Saat Ditilang Tanggapi Bullyan Netizen
• Lokasi Mangkal SIM Keliling di Bandar Lampung, Jumat 8 Februari 2019
• Ayah Cabuli Anaknya di Kamar Mandi, Sang Ibu Malah Ikut Membantu
• Kronologi Pria Asal Lampung Rusak Motor karena Tak Terima Ditilang Polisi
• Rekrutmen P3K Menggunakan CAT dan Portal Pendaftaran Terintegrasi Lewat SSCASN
1. Formasi yang Dibuka
Untuk seleksi PPPK tahap pertama yang dilaksanakan Februari 2019, formasi yang dibuka adalah untuk eks Tenaga Honorer K2 jabatan guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian dan dosen perguruan tinggi negeri baru.
Sektor tersebut diprioritaskan karena banyak dibutuhkan oleh pemerintah.
Sedangkan seleksi tahap kedua akan dilaksanakan pada Mei 2019 untuk formasi umum.
2. Jadwal Pendaftaran
Rencananya, pendaftaran PPPK tahap pertama melalui portal sscasn.bkn.go.id akan dibuka mulai 8 Februari hingga 23 Februari 2019.
Seleksi PPPK dilaksanakan pada bulan Februari karena sebagian alat (komputer) yang digunakan adalah milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Maret, Dikbud sudah mempersiapkan untuk UN, jadi kita pakai bulan ini alatnya," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin, usai menemui Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Kamis (7/2/2019), TribunJogja.com mengutip via Tribun Timur.
3. Mekanisme Pendaftaran
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan, metode rekrutmen P3K tidak akan jauh berbeda dari CPNS, yakni berbasis Computer Assisted Test (CAT).
"Dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” jelas Bima, TribunJogja.com mengutip dari laman resmi BKN.
Masih dalam penjelasan Bima, nantinya tanda identitas P3K akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Batas usia minimal untuk melamar P3K adalah 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.
Berdasarkan peraturan yang tertuang di PP 49/2018, perjanjian kerja untuk P3K paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja serta kebutuhan instansi.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, penerimaan PPPK terdiri dari 2 tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dilaksanakan untuk menilai kemampuan manajerial, teknis dan sosial kultural pelamar.
Bila lulus 2 tahapan itu, pelamar mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitasnya, sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
4. Gaji dan Tunjangan PPPK
Pasal 38 Ayat 2 PP 49 Tahun 2018 menjelaskan, gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.
PPPK juga memperoleh jaminan yang tak terlalu jauh berbeda dari PNS.
Bedanya, PPPK tidak memperoleh pensiun.
Jaminan perlindungan yang diperoleh PPPK adalah jaminan hari tua, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, kematian dan bantuan hukum. (*)