Pakar Militer Bicara Ratusan Jenderal dan Kolonel tanpa Jabatan, Singgung Tentara di Era Soeharto

Pakar Militer Bicara Ratusan Jenderal dan Kolonel tanpa Jabatan, Singgung Tentara di Era Soeharto

Editor: Safruddin
KOMPAS.com/Indra Akuntono
Pakar Militer Salim Said Bicara Ratusan Jenderal dan Kolonel tanpa Jabatan, Singgung Tentara di Era Soeharto 

Pakar Militer Bicara Ratusan Jenderal dan Kolonel tanpa Jabatan, Singgung Tentara di Era Soeharto  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ratusan jenderal TNI dan kolonel  tanpa jabatan struktural solusinya sudah bergulir  baik di dalam maupun di luar institusi TNI.

Jenderal dan kolonel di lingkup TNI tanpa jabatan memunculkan wacana mengkaryakan  para pati dan pamen ini di lembaga sipil.

Ternyata Ada 150 Jenderal Tak Punya Jabatan juga 500 Kolonel, Ini Penjelasan Mayjen Sisriadi

Usulan ini pun masih menuai pro dan kontra.

Jumlah perwira TNI yang berpangkat jenderal maupun koloneljumlahnya mencapai ratusan.

Mereka kini tak memegang jabatan apapun dan tetap berkantor.

Akibatnya, para jenderal dan kolonel ini berkantor hanya untuk mengikuti apel harian.

Mereka tanpa beban dan tanggung jawab pekerjaan.

Itulah aktivitas mereka setiap harinya.

Berdasarkan kondisi ini, pemerintah berwacana membuka puluhanjabatan baru untuk menampung para perwira ini, termasuk di lembaga sipil.

Namun usul itu memicu polemik soal kembali terjadinya dwifungsi militer era Orde Baru serta anggaran negara yang keluar sia-sia untuk gaji perwira tinggi yang tak memegang jabatan tersebut.

Ditemukan Luka Gigit Manusia di Sekujur Tubuh, Gadis 7 Tahun Menangis di Pinggir Jalan Tengah Malam

Cara Unik Kebun Binatang Sambut Valentine, Namai Kecoak dengan Nama Mantan Lalu Jadi Santapan Hewan

Omzet Tiket Pesawat Anjlok 60 Persen Lantaran Jumlah Penumpang Pesawat Turun Akibat Harga Tiket Naik

Anggota Komisi I DPR, Mohamad Arwani Thomafi, menyebut persoalan kelebihan perwira harus diselesaikan di dalam internalTNI.

Menurutnya kondisi ini tak bisa menjadi alasan pembenar agar militer berbondong-bondong keluar barak dan kembali bekerja di ranah sipil.

"Ada jabatan yang terbatas, itu kami pahami, tapi tidak perlu revisi undang-undang untuk memperbolehkan TNI duduk di jabatansipil," ujar Arwani, Rabu (6/2/2018), dilansir BBC Indonesia.

"Langkah seperti itu akan jadi perdebatan di masyarakat danTNIakan mundur ke belakang."

Hingga akhir 2018, setidaknya 150 perwira berbintang dan 500 kolonel tanpa jabatan.

Perwira itu tersebar di matra darat, laut, dan udara.

Padahal merujuk UU 32/2004 tentang TNI, selain bekerja di internal militer, hanya terdapat 10 lembaga sipil yang dapat menyediakan jabatan bagi para perwira tersebut.

Pakar militer, Salim Said, menganggap jumlah perwira dan jabatanyang tidak seimbang disebabkan kekacauan manajemen organisasiTNI.

Ia mengatakan persoalan ini tidak pernah tuntas sejak Orde Baru.

"Terlalu banyak perwira yang belum pensiun, tapi tidak ada jabatan."

"Harusnya ada perencanaan, kita sebenarnya perlu berapajenderal, laksamana, dan marsekal," kata Salim.

Menurut Salim, nuansa dwifungsi akan begitu kentara jika permasalahan kelebihan personel TNI diselesaikan dengan menebar perwira ke lembaga sipil.

Salim khawatir banyak pejabat sipil akan kehilangan masa depan karena kedudukan tertentu dikhususkan bagi tentara.

"Dulu Soeharto menabrak kesempatan tokoh sipil, terutama jabatan duta besar. Banyak orang Kementerian Luar Negeri mengeluh karena posisi mereka diambil para perwira militer," kata Salim.

Artis Mandala Shoji Ditahan di Lapas Salemba, Pesan untuk Anak: Ayah Lagi Berdakwah

Ayah Membunuh Anak Kandungnya yang Masih Berusia 5 Bulan Saat Digendong, Modus Terungkap

Sopiah, Tuna Netra Juara Tilawah MTQ: 2 Pekan Intensif Dengar Lantunan Alquran di YouTube

Tanggapan Juru Bicara TNI

Juru bicara TNI, Brigjen Sisriadi, menyangkal keterlibatan mereka di lembaga sipil dapat mengulang rekam jejak dwifungsi ABRIyang dianggap militeristik oleh pegiat demokrasi.

"Ada kementerian tertentu yang menggunakan tenaga perwiraTNI, mereka keuntungannya, yaitu militansi, tapi bukan militerisme."

"Dwifungsi menempatkan ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia - sebutan TNI saat itu) sebagai kekuatan pertahanan, sosial, dan politik."

"Tapi politik sudah kami hindari sejak reformasi. Mencium bau politik saja kami sudah sakit gigi," ucapnya.

Sisriadi mengakui, pemberian jabatan sipil untuk perwira aktif TNI butuh proses panjang.

Ia mengatakan kebijakan itu perlu bergulir ke DPR dengan revisi UU TNI.

Lebih dekat Tribn Lampung, subscribe channel video di bawah ini:

 

Solusi terbaik untuk mempekerjakan kembali para perwira nirjabatan ini, kata Sisriadi, adalah pendirian lembaga lintas matra bernama Komando Wilayah Pertahanan (Kowilhan) di tiga zona wilayah Indonesia.

Pembentukan badan komando ini digagas tahun 2010, tapi urung terealisasi karena anggaran pemerintah yang terbatas.

Sisriadi mengatakan rencana itu kini telah disetujui Presiden Joko Widodo dan akan segera bergulir.

"Kalau sudah ada tiga Kowilhan, akan ada 60 jabatan jenderal baru dan 240 kolonel bisa terserap," kata Sisriadi.

TGB Zainul Majdi Ungkap Pesan Sahabatnya yang Cerita Masa Lalu Presiden Jokowi dan Keluarga

Cara Unik Kebun Binatang Sambut Valentine, Namai Kecoak dengan Nama Mantan Lalu Jadi Santapan Hewan

Resmi Pendaftaran PPPK atau P3K, Portal Sudah Bisa Diakses Panduan dan Tata Cara Daftar

Lebih dari itu, tanpa keterlibatan di ranah sipil pun Sisriadi mengklaim kerugian anggaran akibat organisasi TNI yang terlampau gemuk akan tuntas setidaknya tahun 2023.

Dasarnya adalah Peraturan Panglima TNI40/2018.

Ia menyebut beleid itu menyesuaikan masa kerja pangkat tertentu dengan usia pensiun perwira yang berubah sejak pengesahan UUTNI.

"Revisi undang-undang butuh waktu. Ketika selesai, mungkin sudah tidak ada lagi persoalan kelebihan perwira."

"Setelah perubahan masa pangkat, secara alamiah 3-5 tahun ke depan jumlah perwira akan kembali normal," ujarnya.(*)

Artikel telah tayang sebelumnya di TribunWow.com: Ratusan-jenderal-dan-kolonel-tni-menganggur-hanya-ikut-apel-muncul-wacana-masuk-ke-lembaga-sipil

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved