Tribun Bandar Lampung

10 Anggota Komisi I DPRD Lampung Tengah Diperiksa KPK di SPN Polda Lampung

Sebanyak 10 anggota DPRD Lampung Tengah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Bayu Saputra
Sebuah mobil Suzuki Escudo H 7994 GC itu berlogo PDI Perjuangan keluar dari halaman SPN Polda Lampung, Senin, 11 Februari 2019. Sebanyak 10 anggota Komisi I DPRD Lampung Tengah diperiksa KPK di SPN Polda Lampung. 

Alasannya, ia belum mengetahui masalah apa yang dihadapi kadernya.

"Itu juga kan peristiwanya sebelum saya menjabat sebagai ketua Golkar (Lamteng). Jadi kita lihat dulu prosesnya," imbuhnya.

Sementara Ketua DPC Gerindra Lamteng Heri Sugiyanto mengaku belum bisa memberi pernyataan apa pun.

"Nanti ya. Saya baru turun dari pesawat. Nanti ya," jawab Heri Sugiyanto melalui pesan WhatsApp.

Ketua DPC PDI Perjuangan Lamteng Loekman Djoyosoemarto mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Ya lihat proses hukumnya seperti apa. Biarkan penyelidikan berjalan," ujar Loekman.

Loekman menambahkan, PDIP Lamteng akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya yang terjerat masalah hukum.

 BREAKING NEWS - Ini Rincian Sumber Dana Suap Mustafa Rp 95 Miliar yang Diraup Hanya dalam 10 Bulan

Suap dan Gratifikasi Rp 95 Miliar  

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus suap.

Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Selain Mustafa dan Achmad Junaedi, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni dua pengusaha masing-masing Budi Winarto (PT Sorento Nusantara) dan Simon Susilo (PT Purna Arena Yudha).

KPK menyatakan sebanyak Rp 12,5 miliar dari total uang yang diterima bupati berasal dari dua pengusaha tersebut.

Lainnya, tiga anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Bunyana (Golkar), Zainuddin (Gerindra), dan Raden Zugiri (PDIP).

Sementara Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi berasal dari Golkar.

 BREAKING NEWS - Tak Hanya Mustafa, Ketua DPRD Lampung Tengah Juga Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, KPK membuka penyelidikan baru terkait mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, yang sebelumnya sudah divonis 3 tahun penjara terkait kasus suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved