Tribun Bandar Lampung
10 Anggota Komisi I DPRD Lampung Tengah Diperiksa KPK di SPN Polda Lampung
Sebanyak 10 anggota DPRD Lampung Tengah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Bayu Saputra
Sebuah mobil Suzuki Escudo H 7994 GC itu berlogo PDI Perjuangan keluar dari halaman SPN Polda Lampung, Senin, 11 Februari 2019. Sebanyak 10 anggota Komisi I DPRD Lampung Tengah diperiksa KPK di SPN Polda Lampung.
Hasil penyelidikan baru tersebut, KPK kembali menjadikan Mustafa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp 95 miliar selama Mei 2017 sampai Februari 2018.
Bersama Mustafa, juga dijadikan tersangka 6 orang lainnya, yakni dua pengusaha dan empat anggota DPRD Lampung Tengah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya di KPK, Rabu (30/1/2019) malam, mengungkapkan, selama 2017 sampai 2018, Mustafa diduga menerima hadiah sebesar Rp 95 miliar dari calon rekanan proyek Bina Marga di Lampung Tengah.
Modusnya, Mustafa melakukan praktik ijon proyek dengan fee 10 persen sampai 20 persen.
Suap dan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan ke KPK sebagaimana ketentuan yang berlaku.(*)