Detik-detik Jaksa dan Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani Terlibat Kericuhan

Detik-detik Jaksa dan Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani terlibat kericuhan, Ini Penyebabnya

Editor: taryono
tribun jatim
Detik-detik Jaksa dan Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani Terlibat Kericuhan 

Dia juga mengagendakan pelaksanaan sidang dua kali dalam sepekan untuk mempercepat persidangan.

Musisi dan politikus, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang kedua atas kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019).
Musisi dan politikus, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang kedua atas kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019). (surya.co.id/ahmad zaimul haq)

Sidang kasus Vlog Idiot kali ini adalah pembacaan nota keberatan atas dakwaan jaksa atau eksepsi, kuasa hukum menilai dakwaan terhadap Ahmad Dhani tidak jelas.

"Kami minta hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum dan membebaskan Ahmad Dhani dari dakwaan karena materi dakwaannya tidak jelas dan menyesatkan," kata Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhanidalam sidang.

Setelah timnya mengkaji syarat formil dakwaan jaksa, ada beberapa poin dakwaan yang dinilai tidak sesuai syarat formil, seperti penerapan pasal dan penjelasan aksi pidana yang dilakukan kliennya.

 "Tidak dijelaskan secara lengkap bagaimana klien kami melakukan tindak pidana. Dalam dakwaan hanya disebut Ahmad Dhani melakukan vlog video. Bukan bagaimana mentransmisikan sesuai pasal yang dikenakan, yakni Pasal 27 Ayat 3," kata Aldwin.

"Tapi, dalam perkara ini, yang melaporkan adalah lembaga Koalisi Bela NKRI, ini bukan perseorangan," ujarnya.

Caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI.

Ahmad Dhani dalam dalam vlognya menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhanidiucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.(*)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved