Detik-detik Jaksa dan Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani Terlibat Kericuhan
Detik-detik Jaksa dan Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani terlibat kericuhan, Ini Penyebabnya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jaksa dan tim kuasa hukum musisi Ahmad Dhani telibat kericuhan.
Peristiwa terjadi seusai sidang eksepsi perkara vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019).
Penyebabnya, tim kuasa hukum musisi Ahmad Dhani tak terima atas perlakuan jaksa.
Usai sidang, jaksa berniat membawa Ahmad Dhani ke Rutan Kelas I Surabaya.
Merasa kliennya bukan tahanan, kuasa hukum pun menghalangi-halangi upaya jaksa.
Puncaknya, saling dorong antara tim jaksa dan tim kuasa hukum pun tak terelakkan.
"Lepaskan, lepaskan, Ahmad Dhani bukan tahanan," kata beberapa tim kuasa hukum.
Aksi saling dorong terus terjadi hingga di lokasi depan ruang tahanan pengadilan.
• Usai Sidang Eksepsi Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani, Terjadi Kericuhan Antara Jaksa dan Penasihat Hukum
• 6 Pria Tegap Kawal Mulan Jameela Saat Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Siapa Saja Mereka
• Al dan Dul Dibully Setelah Ahmad Dhani Dipenjara, Ini Komentar dari Maia Estianty: Ampuni Mereka
• Ratna Galih Pamit dari Sinetron Cinta yang Hilang, Netizen Kecewa dengan Penggantinya
Beberapa orang mengenakan seragam ormas Islam juga ikut menghalang-halangi jaksa yang sedang berupaya membawa Ahmad Dhani ke ruang tahanan.
Setelah masuk ke ruang tahanan, Ahmad Dhani langsung dimasukkan dalam mobil tahanan dari pintu lainnya.

Sementara tim pengacara Ahmad Dhani dan tim jaksa masih terlibat saling dorong dan adu mulut.
Sebuah pot yang tertata di depan ruang tahanan terlihat jatuh dan pecah.
Dalam sidang lanjutan perkara Vlog Idiot tersebut, tim pengacara Ahmad Dhani meminta hakim menolak semua dakwaan jaksa yang dianggap tidak jelas dan menyesatkan.
Dalam sidang sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI.
Ahmad Dhani dalam dalam vlognya menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".
Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.
Ahmad Dhani tegas menyebut dirinya bukanlah seorang tahanan.
Dia juga mengaku tidak tahu mengapa dirinya ditahan selama 30 hari oleh Pengadilan Tinggi DKI setelah divonis dalam sidang perkara ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, 28 Januari 2019.
"Saya bukan tahanan. Saya juga tidak sedang ditahan atas vonis 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian. Saya ditahan oleh Pengadilan Tinggi DKI tanpa saya tahu sebabnya," kata pentolan grup band Dewa 19 itu seusai sidang lanjutan perkara Vlog Idiot di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dhani menyebut, pemberitaan di media dua pekan terakhir adalah salah dan menyesatkan.
"Pemberitaan di media tentang penahanan saya itu salah. Tolong diluruskan," katanya.
Aldwin Rahadian, pengacara Ahmad Dhani juga menegaskan, kliennya dalam perkara di Surabaya bukanlah berstatus tahanan.
"Jaksa di Surabaya hanya meminjam Ahmad Dhani untuk disidang di Surabaya. Jadi, Ahmad Dhani bukanlah tahanan. Beliau orang merdeka di Surabaya," katanya seusai sidang.
Penahanan Ahmad Dhani, menurut dia, hanyalah dalam perkara yang divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sekarang tim saya di Jakarta sedang melakukan upaya hukum penangguhan penahanan. Jika dikabulkan, akan berdampak di Surabaya juga," ucapnya.
Soal penahanan Ahmad Dhani sempat dibahas di persidangan sebelumnya.
Jaksa meminta terdakwa Ahmad Dhani ditahan di Surabaya selama masa sidang perkara Vlog Idiot berdasarkan surat ketetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang pemindahan penahanan Ahmad Dhani.
Sementara pengacara Ahmad Dhani berpegang pada ketetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang penahanan terdakwa Ahmad Dhani.
Hakim ketua persidangan R Anton Widyopriyono meminta terdakwa Ahmad Dhani untuk ditahan di Surabaya demi lancarnya persidangan.
Dia juga mengagendakan pelaksanaan sidang dua kali dalam sepekan untuk mempercepat persidangan.

Sidang kasus Vlog Idiot kali ini adalah pembacaan nota keberatan atas dakwaan jaksa atau eksepsi, kuasa hukum menilai dakwaan terhadap Ahmad Dhani tidak jelas.
"Kami minta hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum dan membebaskan Ahmad Dhani dari dakwaan karena materi dakwaannya tidak jelas dan menyesatkan," kata Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhanidalam sidang.
Setelah timnya mengkaji syarat formil dakwaan jaksa, ada beberapa poin dakwaan yang dinilai tidak sesuai syarat formil, seperti penerapan pasal dan penjelasan aksi pidana yang dilakukan kliennya.
"Tapi, dalam perkara ini, yang melaporkan adalah lembaga Koalisi Bela NKRI, ini bukan perseorangan," ujarnya.
Caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI.
Ahmad Dhani dalam dalam vlognya menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".
Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhanidiucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.(*)