Tribun Bandar Lampung

KPK Sudah Periksa 20 Anggota DPRD Lampung Tengah, 20 Orang Lainnya Menyusul

Artinya, hingga kini penyidik KPK sudah memeriksa 20 anggota DPRD Lampung Tengah. Tersisa 20 anggota lainnya untuk diperiksa.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Sebuah mobil dinas Toyota Kijang Innova nopol BE 1077 GZ keluar dari SPN Polda Lampung di Kemiling, Selasa, 12 Februari 2019. KPK sudah periksa 20 anggota DPRD Lampung Tengah, sementara 20 orang lainnya menyusul. 

KPK Sudah Periksa 20 Anggota DPRD Lampung Tengah, 20 Orang Lainnya Menyusul

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 10 anggota DPRD Lampung Tengah kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Subarkah, SPN Polda Lampung di Kemiling, Selasa, 12 Februari 2019.

Agenda kali ini merupakan kelanjutan pemeriksaan sebelumnya, Senin, 11 Februari 2019.

Artinya, hingga kini penyidik KPK sudah memeriksa 20 anggota DPRD Lampung Tengah.

Tersisa 20 anggota lainnya untuk diperiksa.

10 Anggota Komisi I DPRD Lampung Tengah Diperiksa KPK di SPN Polda Lampung

Pemeriksaan tersebut diduga terkait penetapan empat anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK beberapa waktu lalu.

Mereka adalah Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi Sunardi (Golkar), Zainuddin (Gerindra), Bunyana (Golkar), dan Raden Zugiri (PDIP).

Dalam perkara ini, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kembali Jadi Tersangka Suap Rp 95 Miliar, Berapa Harta Mustafa?

Kemarin, KPK memeriksa 10 anggota Komisi I DPRD Lampung Tengah.

Hari ini, KPK kembali memeriksa sembilan anggota Komisi II dan satu anggota Komisi I.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 10 orang yang diperiksa kali ini masih dari unsur anggota DPRD Lampung Tengah.

"Pemeriksaan tetap dilakukan di SPN Polda Lampung," ungkapnya.

Adapun anggota Komisi I yang diperiksa adalah Syamsudin.

Sementara dari Komisi II terdiri dari tiga unsur pimpinan, yakni Anang Hendra Setiawan (ketua), Sopian Yusuf (wakil ketua), dan Roni Ahwandi (sekretaris).

Sedangkan enam lainnya tercatat sebagai Komisi II, yakni Febriyantoni, Sumarsono, Wahyudi, Slamet Widodo, Sukarman, dan Muhlisin Ali.

Febri berharap para saksi bisa datang dan menjelaskan dana suap yang diduga mengalir kepada Mustafa.

"Terutama adanya aliran dana proses pengesahan anggaran. Diharapkan, saksi kooperatif menjawab materi perkara lainnya yang ditanyakan penyidik," tandasnya.

Pemeriksaan dilakukan terkait perkara dugaan suap yang melibatkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Tak Boleh Meliput

Pantauan Tribunlampung.co.id, awak media tidak boleh mendekati Gedung Subarkah.

Awak media pun hanya bisa menunggu di pintu gerbang SPN Polda Lampung.

Sekitar pukul 16.35 WIB, dua mobil mulai meninggalkan SPN Polda Lampung.

Mobil tersebut yakni Isuzu Panther warna hijau nopol BE 2540 GW dan diikuti mobil dinas Toyota Kijang Innova nopol BE 1077 GZ.

Berselang lima menit kemudian, mobil Kijang warna krem nopol BE 1413 CY juga meninggalkan lokasi.

Saat hendak dicegat untuk dikonfirmasi, ketiga mobil tersebut melaju dengan cepat meninggalkan SPN.

Sebelumnya ketiga mobil itu diparkir di belakang Gedung Subarkah.

Terpantau ada tujuh mobil yang diduga milik anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

BREAKING NEWS - Tanggapan Ketua Partai Terkait 4 Anggota DPRD Lampung Tengah Jadi Tersangka KPK

20 Anggota Lagi

Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik KPK memanggil 10 anggota Komisi I DPRD Lampung Tengah.

Dari 10 orang tersebut, tiga di antaranya merupakan wakil ketua Komisi I DPRD Lampung Tengah.

Mereka adalah Wakil Ketua Komisi I Made Arka Putra Wijaya, Wakil Ketua II Riagus Ria, dan Wakil Ketua III Joni Hardito.

Sedangkan tujuh lainnya merupakan anggota Komisi I, yakni Evinitria, Hakki, Yulius Heri Susanta, Saenul Abidin, Singa Ersa Awangga, Ariswanto, dan Jahri Effendi.

"Direncanakan, sekitar 40 orang anggota DPRD dan saksi lain akan diperiksa dalam proses penyidikan ini, dan hari ini baru 10," kata Febri.

Artinya, masih ada 20 anggota DPRD Lampung Tengah yang akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved