Pendaftaran P3K Lewat Online login ssp3k bkn go id Belum Bisa Diakses, Ini Penjelasan Kemenpan RB

Pendaftaran P3K Lewat Online login ssp3k bkn go id Belum Bisa Diakses, Ini Penjelasan Kemenpan RB

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
capture
Pendaftaran P3K lewat situs online resmi. Hingga Selasa 12 Februari 2019, situs pendaftaran P3K di ssp3k bkn go id belum bisa login. 

- Foto diri pegang KTP dan kartu informasi akun sebagai bukti telah membuat akun

- Pilih jabatan dan lengkapi pendidikan

- Lengkapi biodata

- Unggah dokumen persyaratan

- Cek isian yang telah dilengkapi pada form RESUME

- Cetak Kartu Pendaftaran 

Syarat PPPK Penyuluh Pertanian
Syarat PPPK Penyuluh Pertanian (ssp3k.bkn.go.id)

5. Verifikasi oleh tim verifikator terhadap berkas atau dokumen yang telah diunggah/dikirimkan (bila instansi mengharuskan dokumen fisik dikirimkan)

6. Seleksi PPPK

Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi akan mendapat kartu ujian untuk proses seleksi sesuai ketentuan instansi terkait.

7. Hasil Seleksi

Panitia seleksi PPPK 2019 instansi akan umumkan informasi status kelulusan pelamar

Berikut informasi lengkap tentang pendaftaran PPPK tahun 2019, seperti dijelaskan Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, dalam tayangan live streaming instansi 
tersebut.

1. Formasi dan Peserta yang Berhak Ikut

Seleksi tahap pertama PPPK pada Februari 2019 akan difokuskan pada tiga bidang yaitu pendidikan (guru dan dosen perguruan tinggi negeri baru), pertanian (penyuluh pertanian) dan tenaga kesehatan.

Untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan, pesertanya adalah eks Tenaga Honorer K2 yang datanya sudah dimiliki BKN sejak tahun 2013.

"Sifatnya define partisipan nanti by name sudah ada. Nanti teman-teman lihat pengumumannya kan pengumuman baru akan mulai di sscasn.bkn.go.id pukul 16.00. Pada hari ini sampai dengan besok hanya akan ada pengumuman. Jadi mekanisme pendaftaran, siapa saja yang eligible, daerah mana saja yang rekrut karena ada beberapa daerah yang karena persoalan anggaran tidak bisa ikut," jelas Ridwan.

2. Jumlah Lowongan yang Dibuka

Ridwan menjelaskan, jumlah lowongan 150.000 PPPK pada tahun 2019 sifatnya hanyalah perkiraan.

Pasalnya, akan ada daerah yang tidak bisa ikut membuka seleksi karena persoalan anggaran.

3. Jadwal Seleksi PPPK Tahap Pertama

8 Februari 2019: pengumuman di sscasn.bkn.go.id.

10-16 Februari 2019: pendaftaran online bagi yang namanya terdaftar.

Pada saat yang bersamaan petugas dari BKN dan Pemda akan melakukan validasi peserta secara online, sama persis seperti saat seleksi CPNS.

17 Februari: hari terakhir verifikasi

18 Februari 2019: diharapkan pengumuman melalui sscasn.bkn.go.id.

"Tentu saja peran BKPP, BKSDM di daerah sangat penting karena verifikasi dan validasi yang sudah dilakukan di kementerian, ada di tangan mereka. Apakah yang bersangkutan mengajar terus atau tidak. Kalau tidak akan lepas dari database," kata Ridwan.

Syarat PPPK Guru
Syarat PPPK Guru (ssp3k.bkn.go.id)

4. Jadwal dan Lokasi Tes

Menurut Ridwan lokasi tes PPPK ada di lebih kurang 540 kabupaten/kota tempat peserta bertugas.

Tes akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang beberapa di antara fasilitasnya adalah milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

23-24 Februari 2019: ujian berbasis CAT di 540 titik lokasi bila semua daerah mengikuti.

25-28 Februari: pengolahan nilai.

Pengumuman: 1 Maret 2019

"Harapannya sebelum Pilpres sudah berstatus P3K," kata Ridwan.

5. Tes PPK Tanpa SKD

Metode tes PPPK adalah sebagai berikut:

a. Seleksi Administrasi

Pada tahap ini, persiapkan dokumen yang diperlukan, termasuk pula ijazah.

Untuk jabatan guru minimal harus S1, sedangkan tenaga kesehatan minimal D3.

b. Seleksi Kompetensi Manajerial, Sosio Kultural, dan Teknis

Ridwan mengungkapkan, seleksi PPPK tahap pertama tidak akan ada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) karena peserta dianggap sudah memenuhi kompetensi dasar di bidangnya 
masing-masing.

"Yang berbeda ada wawancara dengan pejabat pembina kepegawaian untuk mengetahui tanggapannya (calon P3K) tentang Pancasila, karena harus netral," ujar Ridwan.

Nantinya, PPPK yang diterima akan diseleksi kinerjanya di akhir tahun. Jika berkinerja baik, maka kontrak yang bersangkutan akan diperpanjang tanpa harus tes lagi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved