Tribun Lampung Tengah
Truk Batubara Dilarang Melintas di Jalan Gunung Sugih-Bandarjaya
Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Tengah segera pasang rambu-rambu terkait larangan truk batubara melintas di jalan Gunung Sugih-Bandarjaya.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,LAMTENG - Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Tengah segera pasang rambu-rambu terkait larangan truk batubara melintas di jalan Gunungsugih-Bandarjaya.
Kepala Dishub Lamteng Syukur Kersana menjelaskan, pemasangan rambu larangan itu setelah pihaknya berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Lampung-Bengkulu.
"Rambu (larangan truk batubara melintas) akan kita pasang nanti bersamaan dengan pengoperasian Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Kita sudah surati BPTD VI Bengkulu-Lampung," ujar Syukur Kersana, Selasa, 12 Februari 2019.
Selain dengan BPTD VI, Syukur menyatakan terkait truk batubara pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Sekab Adi Erlansyah, Bagian Hukum, Ditlantas Polda Lampung, Satlantas Polres Lamteng, PU, P2JN, dan Satpol PP.
• BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di 5 Wilayah Lampung
• Polisi Pimpin Upacara di Lapangan Terendam Banjir di Tulangbawang
"Koordinasi terkait truk muatan batubara merupakan respon Dishub terkait tuntutan masyarakat beberapa waktu lalu,kalau mereka resah dengan adanya truk batubara yang melintas dan merusak jalan," ujarnya.(Sam)