Usai Sidang Eksepsi Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani, Terjadi Kericuhan Antara Jaksa dan Penasihat Hukum
Terjadi kericuhan antara jaksa dan tim kuasa hukum musisi Ahmad Dhani, usai sidang eksepsi perkara vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Terjadi kericuhan antara jaksa dan tim kuasa hukum musisi Ahmad Dhani, seusai sidang eksepsi perkara vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019).
Jaksa memaksa Ahmad Dhani untuk segera beranjak dari ruang sidang untuk dikembalikan lagi ke Rutan Kelas I Surabaya.
Sementara itu, kuasa hukum menghalangi-halangi upaya jaksa karena menganggap Ahmad Dhani bukanlah tahanan.
• 6 Pria Tegap Kawal Mulan Jameela Saat Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Siapa Saja Mereka
Tanda-tanda kericuhan sudah nampak sejak masih di dalam ruang sidang.
Jaksa mencoba membawa Ahmad Dhani yang saat itu sedang diwawancara oleh awak media.
Saat itu, sudah terjadi saling dorong antara tim jaksa dan tim kuasa hukum.
"Lepaskan, lepaskan, Ahmad Dhani bukan tahanan," kata beberapa tim kuasa hukum.
Aksi saling dorong terus terjadi hingga di lokasi depan ruang tahanan pengadilan.
Beberapa orang mengenakan seragam ormas Islam juga ikut menghalang-halangi jaksa yang sedang berupaya membawa Ahmad Dhani ke ruang tahanan.
Setelah masuk ke ruang tahanan, Ahmad Dhani langsung dimasukkan dalam mobil tahanan dari pintu lainnya.
• Al dan Dul Dibully Setelah Ahmad Dhani Dipenjara, Ini Komentar dari Maia Estianty: Ampuni Mereka
Sementara tim kuasa hukum dan tim jaksa masih terlibat saling dorong dan adu mulut.
Sebuah pot yang tertata di depan ruang tahanan terlihat jatuh dan pecah.
Dalam sidang lanjutan perkara vlog idiot tersebut, tim kuasa hukum Ahmad Dhani meminta hakim menolak semua dakwaan jaksa yang dianggap tidak jelas dan menyesatkan.
Dalam sidang sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI.
Ahmad Dhani dalam dalam vlognya menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot". Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.
• Ahmad Dhani Jadi Irit Bicara Saat Sidang Kasus Vlog Idiot, Pengacara Ungkap Penyebabnya
Sebelumnya musisi Ahmad Dhani tegas menyebut dirinya bukanlah seorang tahanan.
Dia juga mengaku tidak tahu mengapa dirinya ditahan selama 30 hari oleh Pengadilan Tinggi DKI setelah divonis dalam sidang perkara ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, 28 Januari 2019.
"Saya bukan tahanan. Saya juga tidak sedang ditahan atas vonis 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian. Saya ditahan oleh Pengadilan Tinggi DKI tanpa saya tahu sebabnya," kata pentolan grup band Dewa 19 itu seusai sidang lanjutan perkara vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019).
Dhani menyebut, pemberitaan di media dua pekan terakhir adalah salah dan menyesatkan.
"Pemberitaan di media tentang penahanan saya itu salah. Tolong diluruskan," katanya.
Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani, juga menegaskan, kliennya dalam perkara di Surabaya bukanlah berstatus tahanan.
"Jaksa di Surabaya hanya meminjam Ahmad Dhani untuk disidang di Surabaya. Jadi, Ahmad Dhani bukanlah tahanan. Beliau orang merdeka di Surabaya," katanya seusai sidang.
• Ahmad Dhani Menolak Dipindah ke Rutan Jawa Timur, Fadli Zon Ungkap Hal yang Membuat Dhani Takut
Penahanan Ahmad Dhani, menurut dia, hanyalah dalam perkara yang divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sekarang tim saya di Jakarta sedang melakukan upaya hukum penangguhan penahanan. Jika dikabulkan, akan berdampak di Surabaya juga," ucapnya.
Soal penahanan Ahmad Dhani sempat dibahas di persidangan sebelumnya.
Jaksa meminta terdakwa Ahmad Dhani ditahan di Surabaya selama masa sidang perkara vlog idiot berdasarkan surat ketetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang pemindahan penahanan Ahmad Dhani.
Sementara kuasa hukum Ahmad Dhani berpegang pada ketetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang penahanan terdakwa Ahmad Dhani.
Hakim ketua persidangan R Anton Widyopriyono meminta terdakwa Ahmad Dhani untuk ditahan di Surabaya demi lancarnya persidangan.
Dia juga mengagendakan pelaksanaan sidang dua kali dalam sepekan untuk mempercepat persidangan.
• Mulan Jameela Nyanyi Lagu Kangen sambil Nangis, Pelapor Ahmad Dhani Ikut Bersenandung
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Sidang, Jaksa dan Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ricuh"