Berita Terkini Artis
Awal Mula Terungkapnya Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan
Awal mula terungkapnya mantan artis Ammar Zoni edarkan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Selamba.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Awal mula terungkapnya mantan artis Ammar Zoni edarkan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Selamba.
Hal tersebut burmula dari razia isidentil di rutan yang dilakukan sejumlah petugas.
Dalam kasus tersebut, Ammar Zoni disebut berperan menampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan.
Kepala Rutan Kelas I Salemba, Wahyu Trah Utomo menjelaskan, dugaan transaksi dan peredaran narkoba yang melibatkan Ammar Zoni telah berlangsung sejak 3 Januari 2025 lalu.
Awalnya, petugas mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni dan beberapa narapidana lainnya, yang kemudian mengarah pada penemuan barang bukti narkotika di kamar hunian mereka.
Meski berlangsung sejak 3 Januari 2025 lalu, Wahyu menegaskan dirinya baru dilantik pada 20 Januari 2025.
"Jadi pada tanggal 3 Januari tersebut peristiwa itu terjadi berdasarkan hasil penemuan dari petugas kami atas nama saudara EHG yang berhasil menemukan narkoba, barang narkoba yang diduga narkoba saat itu kepada warga binaan kami atas nama inisial AS.," kata Wahyu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025) sore.
"Pada tanggal 3 Januari tahun 2025 saat itu saya belum dilantik dan belum menjabat sebagai Kepala Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat, karena tanggal 20 Januari tahun 2025 saya baru dilantik," sambungnya.
Wahyu juga menyampaikan, penemuan narkoba itu berawal adanya razia isidentil di rutan.
Saat razia insidentil itu berjalan kata Wahyu, petugas menemukan gerak-gerik yang mencurigakan.
"Petugas kami mendatangi, mendekati, kemudian melakukan penggeledahan. Seperti SOP seperti itu, kita geledah dulu badannya dan alhamdulillah diketemukan narkoba tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, terkait perkara peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat yang melibatkan aktor Ammar Zoni.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (8/10/2025).
Adapun enam tersangka terlibat melakukan peredaran narkoba di Rutan Salemba yakni Ammar Zoni, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Fatah menyampaikan, para tersangka mendapat narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni.
Ammar Zoni Didesak Tak Diberi Ampun, DPR: Kok Bisa Napi Edarkan Narkoba di Lapas |
![]() |
---|
Senyum Semringah Amanda Manopo dan Kenny Austin Pamer Cincin Nikah |
![]() |
---|
Beda Nasib Ammar Zoni dan Irish Bella, Istri Haldy Sabri Pamer Kebahagiaan |
![]() |
---|
Amanda Manopo Sediakan Kursi Khusus buat Mendiang Ibunda di Lokasi Pernikahan |
![]() |
---|
Detik-detik Amanda Manopo Ucap Janji Pernikahan, Kenny Austin Usap Air Mata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.