Fakta Seputar Penangkapan Jupiter Fortissimo Terkait Kasus Narkoba

Fakta Seputar Penangkapan Artis peran Jupiter Fortissimo Terkait Kasus Narkoba

Editor: taryono
kompas.com
Fakta Seputar Penangkapan Jupiter Fortissimo Terkait Kasus Narkoba 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA  - Artis peran Jupiter Fortissimo kembali ditangkap polisi.

Pria yang baru saja bebas dari penjara itu diduga terlibat  penyalahgunaan narkoba.

Berikut ini fakta seputar penangkapan Jupiter Fortissimo.

Digerebek di kamar kos

Jupiter kembali ditangkap oleh polisi pada Senin (11/2/2019) lalu dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu.

Awalnya, tim Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di sebuah kamar kos di Jalan Tawakal, Tomang, Jakarta Barat.

Pukul 07.30 polisi langsung melakukan penggeledahan di kamar kost tersebut.

Di dalam kamar, polisi mendapati Jupiter bersama seorang rekannya bernama Eko Agus Iswanto.

Jupiter Fortissimo Kembali Ditangkap Polisi, Padahal Sebelumnya Bilang Kapok

Pernah Ngaku Gay, Penampilan Jupiter Fortissimo Setelah Keluar dari Penjara Kasus Narkoba

WhatsApp Siapkan Sistem Baru, Pengguna Bisa Tolak Undangan Masuk Grup

Najwa Shihab Takjub dan Soimah Terpingkal-pingal Dengar Alasan Jokowi Tak Mau Tinggal di Istana

"Ditemukan barang bukti berupa alat pengisap sabu dan korek api di bawah meja, yang menurut keterangan tersangka J.F. Jansen Talloga alias Jish alat tersebut miliknya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dihubungi wartawan, Rabu (13/2/2019).

Jupiter juga mengaku bahwa ia masih menyimpan narkotika berjenis sabu.

"(Jupiter) mengaku masih menyimpan dua plastik klip berisi sabu di dalam tempat kacamata miliknya," ungka Argo lagi.

Dapat dari Pelaku Eko

Polisi bertanya lebih lanjut pada Jupiter berkait dari mana ia mendapatkan barang haram tersebut.

"Kita interogasi dia (Jupiter) mendapatkan sabu dari seseorang yang bernama Eko Agus Iswanto yang saat itu berada di kamar bersama," ungkap Argo.

"Selanjutnya tersangka Eko Agus Iswanto kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu," imbuh Argo.

Saat ditimbang, polisi mendapati barang bukti sabu milik Jupiter seberat 0,53 gram, sedangkan milik Eko seberat 2,05 gram.

Atas kasus ini, Jupiter masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Ini adalah kasus kedua Jupiter berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya Jupiter juga pernah ditangkap karena Narkoba pada Mei 2016.

Ia kemudian dipenjara dan baru dibebaskan pada Juli 2018 lalu.

Jualan Buku

Pascabebas dari penjara  27 Juli 2018  karena kasus narkotika.

Jupiter mengaku belum tertarik kembali ke dunia hiburan dan memilih berjualan buku.

"Belum kepengin shooting lagi. Paling menikmati sama keluarga aja. Oh iya sama buku. Buku auto-fiksi-biografi yang ditulis sama Sony Simatupang. Itu aja sih yang gue jual," kata Jupiter dalam wawancara di Studio TransTV, Mampang, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Menurut Jupiter, ia sebenarnya berencana menerbitkan buku berjudul Jupiter is My Daddy yang terinspirasi dari kisah hidupnya itu sejak September 2016 lalu.

Namun, nasib berkata lain, polisi menangkapnya pada Mei 2016 karena kepemilikan narkotika.

"Jadi ini buku sudah dua tahun menunggu.

Jadi sebelum di dalam (penjara) tuh ada penulis tertarik dengan sosok saya. September launching, cuma enggak ada yang beli gara-gara gue dipenjara. Enggak bisa promo kan," kata Jupiter.

Setelah akhirnya menghirup udara bebas, Jupiter berpikir untuk melanjutkan promo dan menjual buku-bukunya itu.

"Pas keluar baru kepikiran. Bagaimana gue mau bisa dapat kerjaan segala macam. Terus Sony si penulisnya bilang, ya udah kenapa enggak jual buku aja. Akhirnya saya personal chat ke temen-temen, promoin buku gue dong. Itulah yang sedang gue lakukan dan gue nikmati," ujar Jupiter.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved