Tribun Bandar Lampung
Seusai Diperiksa KPK, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah Bergegas Naik Terios
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sembilan anggota DPRD Lampung Tengah.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Semua (saksi) hari ini hadir," jawabnya.
Penyidikan akan dilanjutkan besok.
"Besok masih ada lagi. Kurang lebih (jumlah saksi) sama," tandasnya.
KPK kembali memeriksa sembilan anggota DPRD Lampung Tengah, Rabu, 13 Februari 2019.
Pemeriksaan hari ketiga tersebut dilakukan untuk menelusuri kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa oleh Mustafa pada tahun anggaran 2018.
Mereka yang diperiksa terdiri dari Komisi II, III, dan IV DPRD Lampung Tengah.
• 10 Anggota Komisi I DPRD Lampung Tengah Diperiksa KPK di SPN Polda Lampung
Dari komisi II adalah Agus Riyanto.
Sementara dari komisi III terdiri dari Indra Jaya (wakil ketua), Wayan Suartame (anggota), Misrol Hapi (anggota), Ali Imron (anggota), Iskandar (anggota), dan Mudasir (anggota).
Kemudian dari komisi IV ada I Wayan Subawa (ketua) dan I Wayan Dama (wakil ketua).
Penyelidikan dilakukan di Gedung Subarkah SPN Polda Lampung, Kemiling.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik memeriksa sembilan orang saksi.
"Sembilan orang saksi ini dari unsur pimpinan komisi dan anggota DPRD Lampung Tengah," ungkap Febri.
Hingga hari ketiga, kata Febri, penyidik KPK sudah memeriksa 29 anggota DPRD Lampung Tengah.
"Total saksi sudah 29 orang," ujar dia.
Dia meminta seluruh saksi bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.