Kasus Suap Lampung Selatan

BREAKING NEWS - Sebelum Zainudin Hasan Terjerat Kasus Suap, PT KKI Dapat Proyek Rp 42 Miliar

Pasca kasus dugaan suap mendera Lampung Selatan, praktis PT Krakatau Karya Indonesia (KKI) langsung sepi pekerjaan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Persidangan kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Februari 2019. Terungkap bahwa sebelum Zainudin Hasan terjerat kasus suap, PT Krakatau Karya Indonesia dapat proyek Rp 42 miliar di Dinas PUPR Lampung Selatan. 

Pipin mengatakan, pembayaran biaya renovasi dilakukan secara bertahap melalui Agus Bhakti Nugroho.

"Pekerjaan secara bertahap. Jadi pembayaran juga bertahap," tuturnya.

Menurut Pipin, pembayaran dilakukan enam kali.

Pembayaran pertama Rp 905 juta, kedua Rp 3 miliar, ketiga Rp 1,37 miliar, keempat Rp 300 juta, kelima Rp 160 juta, dan keenam Rp 1,6 miliar.

"Uang dari Agus BN. Mintanya ke Pak Zainudin," tutupnya.

Beli Tanah 2015, AJB 2016

M Hadi Sufi kembali menjadi saksi dalam persidangan dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.

Kali ini, ia memberi kesaksian untuk terdakwa Agus BN dan Anjar Asmara.

Sufi kembali menegaskan bahwa ia melakukan transaksi penjualan tanah sebelum Zainudin Hasan menjabat sebagai bupati Lampung Selatan.

Namun, hakim anggota Baharudin tidak percaya begitu saja.

 

"Saya baca di BAP, Anda terima uang sebulan sebelum tanda tangan AJB. AJB ini Agustus 2016. Kalau mundur, uang itu dibayar bulan Juli dan Juni?" tanya Baharudin.

"Jadi begini. Memang saya tanda tangan AJB Agustus. Dan, saya gak tahu kapan Bang Zainudin dilantik menjadi bupati. Sejujurnya, saya ngomong jedanya lama. Tapi mengapa jedanya bisa sebulan," kata Sufi.

"Yang saya tahu, saya transaksi di rumah terdakwa saat kampanye. Saya baru tanda tangan AJB jedanya sangat lama," tegas Sufi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved