Tribun Bandar Lampung

Portal Flyover Raib, Kadis PU Bandar Lampung Bingung

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandar Lampung Iwan Gunawan bingung mengetahui portal di flyover Kemiling raib.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Bayu Saputra
Portal flyover Kemiling raib, Kadis PU Bandar Lampung bingung. 

Di sana sudah terpasang portal di flyover, tepatnya di sisi Jalan Pramuka menuju Jalan Cik Ditiro.

Sementara dari arah sebaliknya tidak terpasang portal.

Jika diamati, kendaraan roda empat yang tingginya melebihi batas maksimal memang banyak yang arah datangnya dari Jalan Pramuka.

Alhasil, kendaraan roda empat yang tingginya melebihi batas maksimum melintasi bawah flyover mengarah ke Jalan Imam Bonjol dan berputar melalui u-turn jika akan ke Jalan Cik Ditiro. 

Pemkot Bandar Lampung melalui instansi terkait telah memasang portal di ujung dan pangkal flyover Jalan Teuku Cik Ditiro-Pramuka, Kecamatan Kemiling.

Portal itu untuk membatasi tinggi kendaraan yang boleh melewati flyover.

Pengamatan awak Tribun Lampung, Senin (21/1/2019), terdapat keterangan batas ketinggian kendaraan pada portal flyover Kemiling tersebut.

Kendaraan seperti truk barang boleh melewati flyover dengan ketinggian tidak melebihi 2,8 meter.

Alhasil, banyak kendaraan yang tingginya kira-kira melebihi batas maksimal 2,8 meter tidak bisa melintas di flyover Kemiling.

Pengemudi dari Jalan Pramuka mengarahkan kendaraan ke samping bawah flyover yang mengarah ke Jalan Imam Bonjol, untuk berputar di U-Turn jika hendak ke Jalan Teuku Cik Ditiro.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bandar Lampung Iwan Gunawan mengungkapkan, pemasangan portal di flyover Teuku Cik Ditiro-Pramuka mengingat banyak kendaraan besar kerap melintasi flyover itu.

Penumpang Bius Sopir Grab Car Pakai Handuk lalu Kuras Hartanya, Pelaku Belajar dari YouTube

"Banyak truk pengangkut pasir roda 6 atau roda 10 melintasi flyover tersebut. Tentunya akan memberatkan kami dalam hal pemeliharaan flyover."

"Karena itulah kami pasang portal untuk membatasi," ujarnya.

Pada prinsipnya, jelas Iwan, tujuan pemasangan portal tersebut agar kendaraan yang melintasi flyover Kemiling khususnya mobil bukan kendaraan bermuatan berat.

"Memang sesuai aturan, kendaraan seperti truk-truk besar pada prinsipnya tidak boleh masuk ke dalam kota," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved