Viral Pemotor Kesal, Curhat Lampu Depan Sudah Nyala Tetap Ditilang Polisi. Ternyata Korban Banyak

Viral Pemotor Kesal, Curhat Lampu Depan Sudah Nyala Tetap Ditilang Polisi. Ternyata Korban Banyak

FB Dedianza Dedianis Deaddevilmiracle
Polisi tilang pemotor karena lampu depan mati di Cikarang. 

Menyalakan lampu di siang hari memang wajib dilakukan pemotor atau bikers karena untuk meminimalisir kecelakaan.

Hal tersebut juga tertulis pada Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut berbunyi, “Bahwa Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu”.

Buka link videonya di bawah ini:

https://www.facebook.com/DeDiAnIsNeLi/videos/2151096654955732/

 
Korban oknum polisi di Cikarang ikut berkomentar.
Facebook
Korban oknum polisi di Cikarang ikut berkomentar.
(motorplus-online.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved