Bripda Agus Dalyono Dikeroyok saat Hendak Melayat, Senjata Apinya Dirampas

Masyarakat yang berada di ruangan jenazah sekitar 20 orang lalu ikut mengejar korban, dan menganiaya korban

Tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pengeroyokan. Bripda Agus Dalyono Dikeroyok saat Hendak Melayat, Senjata Apinya Dirampas 

Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun," kata Kamal.

Sedangkan untuk pelaku perampasan senjata api dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran personel Polres Jayawijaya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hendak Melayat, Seorang Polisi Dikeroyok dan Pistolnya Dirampas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved