Bripda Agus Dalyono Dikeroyok saat Hendak Melayat, Senjata Apinya Dirampas
Masyarakat yang berada di ruangan jenazah sekitar 20 orang lalu ikut mengejar korban, dan menganiaya korban
Editor:
Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pengeroyokan. Bripda Agus Dalyono Dikeroyok saat Hendak Melayat, Senjata Apinya Dirampas
Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun," kata Kamal.
Sedangkan untuk pelaku perampasan senjata api dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran personel Polres Jayawijaya.
"Untuk Bripda Agus Dalyono sudah mendapatkan perawatan medis di RSUD Wamena dan direncanakan akan dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara," pungkas Kamal. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hendak Melayat, Seorang Polisi Dikeroyok dan Pistolnya Dirampas
Berita Terkait