Bripda Agus Dalyono Dikeroyok saat Hendak Melayat, Senjata Apinya Dirampas

Masyarakat yang berada di ruangan jenazah sekitar 20 orang lalu ikut mengejar korban, dan menganiaya korban

Tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pengeroyokan. Bripda Agus Dalyono Dikeroyok saat Hendak Melayat, Senjata Apinya Dirampas 

Bripda Agus Dalyono Dikeroyok saat Hendak Melayat, Senjata Apinya Dirampas

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TIMIKA - Bripda Agus Dalyono, anggota Polri yang bertugas di Jayawijaya, Papua, dikeroyok sekelompok orang.

Senjata api milik korban juga dirampas para pelaku.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal, Selasa (19/2/2019) malam, mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Senin (18/2/2019) sekitar pukul 07.10 WIT.

Saat berada di RSUD, korban melintas di depan pelaku bernama Matoa Yigibalon.

Entah mengapa, pelaku pun mengejar korban dan memukulnya di bagian dada sehingga korban melarikan diri.

Masyarakat yang berada di ruangan jenazah sekitar 20 orang lalu ikut mengejar korban, dan menganiaya korban di samping ruangan laboratorium RSUD Wamena.

Tak hanya itu, senjata api laras pendek milik korban juga ikut dirampas pelaku bernana Pipi Kogoya.

"Korban dianiaya dengan cara dipukul dengan batu, ditendang dan dipukul dengan tangan sehingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala," kata Kamal dalam keterangan tertulisnya.

Petugas keamanan rumah sakit yang melihat kejadian itu kemudian menghubungi Polsek Kawasan Bandara.

Tak lama kemudian, polisi tiba dan melihat korban dikeroyok oleh masyarakat.

Polisi pun mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sehingga para pelaku membubarkan diri.

"Kemudian anggota Polsek melihat Bripda Agus Dalyono sudah mengalami luka di bagian kepala, selanjutnya dibawa ke ruang UGD RSUD Wamena untuk mendapat perawatan medis," tutur Kamal.

Menurut Kamal, setelah dilakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat akhirnya senjata api tersebut dapat diambil kembali.

Sementara, Polres Jayawijaya telah mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun," kata Kamal.

Sedangkan untuk pelaku perampasan senjata api dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran personel Polres Jayawijaya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hendak Melayat, Seorang Polisi Dikeroyok dan Pistolnya Dirampas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved