Dinas Perhubungan Lampung Tak Bisa Tindak Angkutan Batubara
Jajaran Dinas Perhubungan Lampung menyambangi kantor Tribun Lampung di Jalan ZA Pagar Alam, Kota Bandar Lampung,
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,BANDARLAMPUNG - Jajaran Dinas Perhubungan Lampung menyambangi kantor Tribun Lampung di Jalan ZA Pagar Alam, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, pada Rabu 20 Februari 2019.
Rombongan dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Lampung Qudratul Ikhwan.
Turut mendampingi, Kepala Bidang Pembinaan Keselamatan Bambang Soembogo, Kabid Pengembangan dan Penelitian Samsul Rizal, Kepala UPT 1 Prayudi dan jajaran.
Jajaran Dishub Lampung disambut langsung oleh Pimpinan Redaksi Tribun Lampung Andi Asmadi, Pimpinan Perusahaan Ellys Rahmayani, Manajer Online Syafruddin, Manajer Iklan Lismawati.
Dalam kesempatan tersebut, Qudratul menyampaikan, kunjungan tersebut merupakan silaturahmi dalam rangka sosialisasi perkembangan di bidang perhubungan.
• Live Streaming RCTI Atletico Madrid vs Juventus di Liga Champions Kamis 21 Februari 2019 Jam 03.00
"Saya jujur sangat bersemangat sekali untuk hadir di sini (kantor Tribun Lampung). Mudah-mudahan dari pertemuan ini ada manfaatnya ke depan," ujar Qudratul, Rabu 20 Februari 2019.
Dalam kesempatan tersebut, Qudratul menyampaikan, banyak hal terkait perhubungan.
Mulai dari jaringan jalan hingga regulasi mengenai penataan terminal.
Qudratul menjelaskan, untuk jaringan jalan, kalau disambungkan ada lintas timur, lintas tengah dan lintas barat.
"Sekarang ditambah lagi ada lintas tol. Kalau dihitung kemarin itu (melalui tol), 43 menit dari Kotabaru sampai Bakauheni. Dengan catatan kecepatan di atas 80 km/jam. Ke Palembang nanti, insya Allah, lebaran nanti sudah bisa dinikmati. Kalau tidak meleset, mudah-mudahan pembangunan ini selesai semua di April 2019," jelas Qudratul.
Selain itu, Qudratul juga menyampaikan terkait pengelolaan terminal.
Berdasarkan regulasi yang baru, lanjut Qudratul, terminal itu dibagi menjadi tiga, tipe A, B dan C.
"Untuk tipe A itu dikelola oleh pusat. Seperti di Lampung ini ada dua (terminal Tipe A), Terminal Rajabasa dan Terminal Betan Subing. Tetapi Betan Subing sementara ini masih istirahat, belum dikelola secara penuh," papar Qudratul.
Kemudian, terus Qudratul, terminal tipe B yang menjadi kewenangan provinsi.
Terminal tipe B, ucap Qudratul, merupakan terminal yang melayani angkutan antar kabupaten.
Ada empat terminal yang ada di Lampung dengan tipe B. Terminal Mulyojati di Metro, Terminal Simpang Propau di Lampung Utara, Terminal Unit II di Menggala, dan Terminal di Kota Agung, Tanggamus.
"Sementara ini yang sudah berada (pengelolaan) di kami itu baru Simpang Propau. Sedangkan tiga terminal lainnya itu proses hibah agak terlambat karena lahan belum bersertifikat. Dalam waktu dekat akan diserahkan," jelas Qudratul.
Mantan Pj Bupati Pesisir Barat tersebut menambahkan, meski sudah bisa mengelola terminal Simpang Propau, namun sampai saat ini pengelolaannya juga belum maksimal.
"Ada dua permasalahan yang menjadi hambatannya. Yakni retribusi, dan pengoperasian terminal itu sendiri. Untuk pengoperasiannya, saat ini sedang kami susun perdanya. Mudah-mudahan segera disahkan," terang Qudratul.
Tak Bisa Tindak Angkutan Batubara
Di sisi lain, Qudratul juga menjelaskan, mengenai angkutan batubara yang melalui jalan nasional di Lampung.
Qudratul menegaskan, daerah tidak bisa melarang angkutan tersebut untuk tidak melintas di jalan nasional yang ada di Lampung.
• Rocky Gerung Ungkap Alasannya Tak Hadir di ILC TV One Selasa 19 Februari 2019 Malam
"Vonis yang bisa menyatakan ya atau tidak (melintas) adalah pusat. Provinsi tidak punya kewenangan untuk membuat regulasi ataupun menindak di jalan nasional. Peraturannya itu tidak boleh kita menghambat siapapun mengangkut apapun," tegas Qudratul.
Namun, imbuh Qudratul, yang menjadi permasalahannya sekarang adalah di tonase muatan.
Tonase muatan, lanjut Qudratul, bisa diketahui jika ada alat ukurnya yakni jembatan timbang.
"Sekarang ini jembatan timbang yang ada di Lampung sudah dikelola oleh pusat. Kalau masih dikelola provinsi, kami bisa maksimalkan pengendaliannya di Blambangan Umpu, atau di Pematang Panggang atau juga di Way Urang. Sayangnya kan kami tidak bisa," beber Qudratul.
Terlebih lagi, tambah Qudratul, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan di jalan raya.
Menurut Qudratul, penindakan ketika sudah di jalan raya itu menyangkut penegakan hukum.
"Itu kewenangannya di kepolisian. Kalau kami ingin melakukan razia terhadap kendaraan angkutan barang, misalnya, hanya boleh di terminal. Sedangkan angkutan barang tidak ada yang masuk terminal.
Kalau di jalan, kami harus mengikutsertakan pihak kepolisian," jelas Qudratul.
Untuk itu, sambung Qudratul, saat ini Dishub Lampung bersama Dishub di Kabupaten/Kota, sedang merampungkan peraturan gubernur tentang pengendalian angkutan barang khusus di jalan raya.
"Jadi nanti spesifikasi kendaraannya sudah ditetapkan. Misalnya, saya mau bawa batubara. Angkutannya sudah dibatasi, dimensinya, ukuran baknya, hanya boleh sekian. Jadi kalau misalnya baknya itu dari besi semua, muatannya sudah bisa ketahuan, maksimalnya sekian. Pak gubernur secara prinsip sudah setuju, mudah-mudahan tidak lama lagi," tandas Qudratul.