Kasus Suap Lampung Selatan
BREAKING NEWS - Bahas Proyek Rp 350 Miliar, Zainudin Hasan Hanya Libatkan Agus BN dan Anjar Asmara
Anjar menjelaskan, pertemuan ini untuk membahas plotting pekerjaan tahun 2018 dengan total anggaran Rp 350 miliar.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Itu di rumah dinas, dan di kantor bupati dibagi kecil-kecil untuk Saiful Djarot dan wartawan," kata Anjar.
Menurut Anjar, plotting proyek langsung dilaksanakan sesuai arahan Zainudin Hasan.
"Beliau yang bicara, saya yang mencatat di kertas kosong," ucap Anjar.
Anjar menuturkan, dalam setiap pertemuan ada diskusi pembagian nilai plotting proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.
"Seperti Wahyu Lesmono, anggota DPRD Kota Bandar Lampung, yang semestinya mendapat jatah Rp 10 miliar. Setelah diskusi hanya mendapat Rp 7,5 miliar," sebut Anjar.
"Yang bersangkutan (Wahyu Lesmono) tidak ada. Nilai proyek dikurangi untuk bagi-bagi yang lain," tambahnya.
Bancakan LSM dan Wartawan
Selain perusahaan, ternyata paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan juga menjadi bancakan kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan wartawan.
Hal itu dikatakan Ruswan Effendi, direktur CV Berkah Abadi, saat memberi kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Februari 2019.
Dalam sidang tersebut, Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan menjadi terdakwa.
• BREAKING NEWS - 2 Tahun Perusahaan Zainudin Hasan Raup 27 Proyek Rp 116 Miliar Tanpa Fee 20 Persen
Meski tidak mendapat mandat secara langsung dari Zainudin Hasan, Ruswan mengaku mendapat proyek senilai Rp 30 miliar.
"Saya dapat paket tahun 2017 dari Pak Kadis PUPR. Waktu itu (dijabat) Hermansyah Hamidi," kata Ruswan.
Sebelum menerima paket pekerjaan, terus Ruswan, ia diminta mendata nama-nama yang ingin mendapatkan proyek.
"Saya data, baik dari perusahaan profesional, pers, dan LSM," ungkapnya.
Setelah menyetorkan beberapa nama, Ruswan menerima telepon dari Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni.