Kasus Suap Lampung Selatan
BREAKING NEWS - Soal Fee Proyek, Anjar Asmara: Kalau Boleh Jujur, Itu Terucap dari Pak Bupati
Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara mengaku nilai fee proyek 15-20 persen sudah ditentukan oleh Zainudin Hasan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
BREAKING NEWS - Soal Fee Proyek, Anjar Asmara: Kalau Boleh Jujur, Itu Terucap dari Pak Bupati
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara mengaku nilai fee proyek 15-20 persen sudah ditentukan oleh Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Hal ini diungkapkan Anjar saat menjadi saksi untuk terdakwa Agus BN dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 21 Februari 2019.
Kepada Anjar, ketua majelis hakim Mansyur Bustami mencecar pertanyaan seputar fee proyek.
• BREAKING NEWS - Bahas Proyek Rp 350 Miliar, Zainudin Hasan Hanya Libatkan Agus BN dan Anjar Asmara
"Jadi fee proyek itu berapa?" tanya Mansyur.
"Lima belas sampai 20 persen," jawab Anjar.
"Itu siapa yang nyuruh ada fee?" tanya Mansyur lagi.
"Kalau boleh jujur, itu terucap dari Pak Bupati (Zainudin Hasan)," kata Anjar.
Menurut Anjar, Agus BN juga mengetahui langsung soal patokan nilai fee proyek tersebut.
"Agus tahu itu juga," ungkap Anjar.
Setelah mendapat arahan fee proyek, Anjar kemudian menemui Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni untuk ditindaklanjuti.
"Saya panggil Syahroni. Kemudian saya sampaikan paket pekerjaan PUPR dengan plotting melalui kertas catatan temasuk fee-nya," tuturnya.
Anjar mengatakan, tidak ada teknis khusus dalam pengumpulan uang fee proyek.
"Tidak ada (teknis tertentu). Beliau (Zainudin Hasan) bisa di depan, bisa di akhir pekerjaan. Tapi, setiap menerima (fee), saya melapor ke Pak Bupati," imbuh Anjar.