Tribun Bandar Lampung
Demo HMI Bandar Lampung Rusuh, BBWS Mesuji Sekampung Lapor Polisi
BBWS Mesuji Sekampung tidak menutup kemungkinan ada upaya mediasi dengan HMI Cabang Bandar Lampung
Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian PUPR tidak menutup kemungkinan ada upaya mediasi dengan HMI Cabang Bandar Lampung dalam kerusuhan unjuk rasa massa.
Sebelumnya, akibat kerusuhan dalam unjuk rasa yang diduga dilakukan oleh kader Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Bandar Lampung, satu orang pegawai balai mengalami luka robek dikepala dan kaca kantor pecah.
Menurut Kepala Balai BBWS Mesuji Sekampung Iriandi Azwartika, pihaknya telah mengadukan kerusuhan ini ke Polresta Bandar Lampung.
• Di Hitam Putih, Iqbaal Ramadhan Ungkap Hal Paling Memalukan Dalam Hidupnya
"Laporan kami karena kondisinya tak terkendali," ungkapnya, Kamis 21 Februari 2019.
Meski demikian, Iriandi mengaku tidak menutup kemungkinan pihaknya terbuka untuk upaya mediasi.
"Kalau upaya mediasi tidak menutup kemungkinan, dan saya harapkan pihak aparat biaa memberi informasi jika diarahkan untuk mediasi, karena bagi saya ini (laporan) tidak memberi solusi," ucapnya.
Adapun upaya hukum oleh BBWS tertuang dalam dalam laporan LP B/740/II/2019/LPG/ Resta Balam Tanggal 21 Februari 2018.
Iriandi pun menyayangkan aksi unjukrasa yang terjadi itu tidak tepat sasaran. Lantaran pihaknya hanya sebagai pihak yang melakukan pencairan ganti rugi, untuk lahan di desa Sumber Rejo, Kecamatan Waway Karya, Lampung timur terkait tanah ganti rugi bendungan Way Bekarang.
"Hal tersebut sudah berlangsung lama, dan sesuai putusan pengadilan dari 28 bidang tanah bersengketa, Balai melakukan ganti rugi sesuai dengan putusan," tuturnya.
Namun kata Iriandi, muncul David Sihombing yang mengaku sebagai kuasa hukum penerima uang ganti Rugi (UGR) atas nama Swardi Ibrahim, padahal dalam daftar nama penerima ganti rugi tersebut tidak ada nama Swardi Ibrahim.
"Seharusnya mereka (para pengunjuk rasa) protes ke BPN yang melakukan pengukuran, atau di pihak kejaksaan, karena sejak 14 hari dari putusan pengadilan tak ada gugatan sama sekali," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Umum HMI Cabang Bandar Lampung Husni Mubarak mengaku tujuan aksi yang dilakukan sudah jelas yakni di BBWS dan ada surat izin aksi.
Terkait pelaporan yang dilakukan pihak BBWS, Husni mempersilahkan dan tidak memperkarakan hal tersebut.
"Itu hak mereka karena kita negara hukum, tapi kami juga mempersiapkan laporan juga karena dari pihak kami yang mengalami penganiyaan," ucapnya.
Terkait Rasdam yang mengalami luka robek, Husni menyebut bahwa mulanya yang bersangkutan melakukan kekerasan terhadap salah satu kader HMI.
"Dan jelas kami ada bukti melalui rekaman dari atas, kami berupaya membantu rekan kami, dan kader kami sudah lakukan visum juga," timpalnya.
Saat ditanya soal mediasi, Husni pun mengaku juga siap jika bermediasi jika diminta tapi dengan satu syarat.
"Kami mau mediasi asal syaratnya satu berikan hak rakyat itu kalau punya tanah kasih pada mereka gak usah dipolitisir," tandasnya.