Kapolres Minta Nomor Telepon Dokter, PB IDI Langsung Balas Kirim Surat ke Atasan Kapolres

Kapolres Minta Nomor Telepon Dokter, PB IDI Langsung Balas Kirim Surat ke Atasan Kapolres

Expat in Croatia
Ilustrasi Formasi Dokter 

2. Bahwa Surat Kapolres Barru bernomor B/123/A/II/2019, tertanggal 15 Februari 2019, yang beredar luas secara viral tidak menjelaskan secara rinci isi surat tersebut diatas kaitannya dengan tugas penegakan hukum Kepolisian RI sesuai pasal 13 dan 14 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002.

3. Berdasarkan pasal 16 ayat (2) Undang-undang Kepolisian RI, tindakan Kepolisian dilakukan jika memenuhi syarat sebagai berikut :
a. tidak bertentangan dengan bertentangan dengan suatu aturan hukum.

b. selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan.
c. harus patut, masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya.

d. pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa dan menghormati hak asasi manusia.

4. Langkah penegakan hukum yang tidak hati-hati, apalagi tanpa bukti permulaan yang kuat dapat berpotensi menyebabkan rasa takut, kegelisahan dan keresahan di kalangan dokter yang pada gilirannya berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan sehingga secara umum membuat ketidakpastian hukum bahkan hukum menjadi tidak bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan memperhatikan ketaatan terhadap perintah dan himbauan Kapolri tentang perlunya menumbuh kembangkan Insititusi Kepolisian yang dipercaya dan dicintai masyarakat, bersama ini kami mohonkan penjelasan lebih jauh tentang isi surat dimaksud khususnya terkait pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI.

Demikianlah permohonan ini disampaikan, diharap dapat diperkuat prinsip-prinsip jembatan komunikasi diantara pelaksana dedikasi publik sesuai dengan MOU antara Kapolri dan Ketua Umum PB IDI, No.B/9/I/2017 tanggal 25 Januari 2019 serta memenuhi hasil RAPIM POLRI 2018 Tentang Pelayanan Prima Polri pada Masyarakat.

Atas perkenaannya dihaturkan limpah terima kasih

Salam hormat,
Ketua Umum

Dr Daeng M Faqih SH MH.

Balasan Kapolres Barru

Surat tersebut terbit per 15 Ferburari 2019 dengan nomor: B/123/II/2019, lengkap dengan tandatangan beserta stempel Polres Barru.

Terkait surat tersebut, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Barru, AKBP Burhaman membernarkan adanya surat yang ditujukan khusus IDI Barru.

"Benar, kami ada surat edaran. Itu untuk IDI Barru dan saya sendiri yang tanda tangan di surat itu," kata AKBP Burhaman kepada TribunBarru.com, dikonfirmasi melalui via telepon selularnya.

Burhaman beralasan, permintaan data lengkap kepada IDI Barru memiliki tujuan jelas yaitu untuk kepentingan masyarakat umum.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved