Public Service

Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Bandar Lampung Hari Kamis, 21 Februari 2019

Simak lokasi mangkal pelayanan SIM Keliling di Bandar Lampung, Kamis 21 Februari 2019.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung/okta
SIM Keliling Polda Lampung mangkal di Tugu Juang. 

Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Bandar Lampung Hari Kamis, 21 Februari 2019

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anda berencana memperpanjang SIM A atau C hari ini?

Simak lokasi mangkal pelayanan SIM Keliling di Bandar Lampung, Kamis 21 Februari 2019. 

Seperti biasa, pelayanan SIM Keliling dijadwalkan berada di dua lokasi.

Pelayanan SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung berada di Tugu Juang, Jalan Kartini, Tanjungkarang Pusat.

Sedangkan SIM Keliling Polresta Bandar Lampung berada di parkiran ruko Jalan Ki Maja, Way Halim.

Cara Perpanjang SIM B1 dan SIM B Umum

Coba Perpanjang SIM Tapi Dibilang Material Habis

Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.

Bagi Anda yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, di antaranya, SIM yang akan diperpanjang, fotokopi SIM dan KTP 2 lembar, serta surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.

Berdasarkan PP RI No 60 Tahun 2016 tentang Tarif PNBP yang Berlaku, tarif untuk perpanjang SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. 

Adapun biaya tambahan tes psikologi sebesar Rp 75 ribu.

Perlu diketahui, perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Jika telah habis, SIM tak dapat diperpanjang. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved