Sedang Beli Makan, Buron Koruptor asal Lampung Diciduk Tim Kejaksaan
Kali ini, mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Cabang Bandar Lampung Ahmad Marzuki ditangkap di Tuban, Jawa Timur.
Sedang Beli Makan, Buron Koruptor asal Lampung Diciduk Tim Kejaksaan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim intelijen kejaksaan kembali membekuk buronan korupsi asal Lampung.
Kali ini, mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Cabang Bandar Lampung Ahmad Marzuki ditangkap di Tuban, Jawa Timur.
Terpidana korupsi yang buron sejak tiga tahun lalu itu, ditangkap usai membeli makan di sekitar rumahnya pada Rabu (20/2) dini hari.
Ahmad yang ketika itu sedang santai sembari mengenakan sarung, tak berkutik saat disergap tim gabungan Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Kejaksaan Negeri Tuban, Jawa Timur.
• Kejati Lampung Beber Kronologis Tertangkapnya Buronan Korupsi di Tuban
"Terpidana berjalan seorang diri setelah membeli makan pada Rabu (20/2) sekitar pukul 05.40 pagi," kata Ari dalam ekspose penangkapan di kantor Kejati Lampung, Rabu malam.
Ahmad Marzuki merupakan terpidana korupsi penjualan produk Unilever di PT PPI Bandar Lampung.
Perbuatan Marzuki membuat perusahaan BUMN itu rugi sampai Rp 1,9 miliar.
Dalam putusan Mahkamah Agus (MA), Marzuki juga diharuskan mengganti kerugian negara tersebut.
Marzuki yang saat itu menjabat sebagai direktur PT PPI terbukti melakukan penyimpangan penjualan produk Unilever dan penyimpangan barang yang ada di gudang.
Korupsi itu dilakukan selama kurun waktu April sampai Juli 2012.
Dari hasil penyidikan dan proses persidangan diketahui bahwa kerugian dari penyimpangan penjualan produk sebesar Rp 947 juta.
• Lagi, Kejaksaan Tinggi Lampung Tangkap Buronan Korupsi di Tuban
Sedangkan penyimpangan stok Rp 942 juta.
Ari Wibowo mengungkapkan, penangkapan berawal setelah tim intelijen Kejati Lampung mendapatkan informasi bahwa Ahmad berada di Tuban.
Setelah melakukan pemantauan dan pengamanan, tim gabungan kejaksaan menangkap Ahmad. Setelah diinterogasi di Kejari Tuban, dia langsung diterbangkan ke Lampung.
Ari menyebut Ahmad Marzuki terbukti melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta.
Ia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 986.639.959.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan, apabila tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ari.
Usai ekspose di Kejati Lampung, Ahmad langsung dieksekusi ke LP Rajabasa, Bandar Lampung.
Kapuspenkum Kejagung Mukri mengatakan, penangkapan buronan Kejati Lampung ini merupakan bagian dari Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI.
Tahun 2019 ini, kata Mukri, masing-masing Kejati ditargetkan menangkap minimal satu buronan setiap bulannya.
"Tidak ada tempat yang aman bagi buronan pelaku kejahatan," tegas Mukri, Rabu.
Kronologi Penangkapan
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Ari Wibowo menjelaskan, terpidana Ahmad Marzuki ditangkap saat sedang berjalan seorang diri setelah membeli makan di Jln. Merik Gang Sadig 1 Kabupaten Tuban, Jawa Timur pada Rabu (20/2/2019) sekitar pukul 05.40 pagi.
Beberapa minggu sebelumnya, tim intelijen dari Kejaksaan Tinggi Lampung mendapatkan informasi bahwa Ahmad Marzuki yang merupakan DPO Kejari Bandar Lampung sejak tahun 2014 ini tengah ada di Jawa Timur.
"Informasinya dari masyarakat," jelasnya usai ekspose di Kejati Lampung, Rabu malam.
Setelah melakukan pemantauan dan pengamanan, Ahmad Marzuki lantas dibawa ke Kejari Tuban Jawa Timur, selanjutnya menuju Jakarta (Bandara Soekarno Hatta) dan menuju Radin Inten II Lampung Selatan.
Usai ekspose di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, terpidana langsung dibawa dan diserahkan ke LP Rajabasa, Bandar Lampung guna dilakukan eksekusi.
Awak media sempat menanyai Ahmad yang terlihat selalu menunduk selama ekspose. Ia hanya menganggukkan kepala saat wartawan menanyakan kondisi kesehatannya. (*)