Kemenag Bantah Isu Pemecatan Dosen IAIN Bukittinggi karena Bercadar: 67 Hari Tak Masuk Kerja

Kemenag Bantah Isu Pemecatan Dosen IAIN Bukittinggi karena Bercadar: 67 Hari Tak Masuk Kerja

ummatpos
Seorang dosen wanita Doktor Hayati Syafri dipecat dari IAIN Bukittinggi 

Kemenag Bantah Isu Pemecatan Dosen IAIN Bukittinggi karena Bercadar: 67 Hari Tak Masuk Kerja

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Viral seorang wanita pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) bergelar doktor dipecat Kementerian Agama. Pemecatan ASN bernama Dr Hayati Syafri sebagai PNS atau ASN ramai jadi bahan pembicaraan.

Kemenag RI memecat Dr Hayati Syafri sebagai ASN karena terbukti melakukan pelanggaran berat tidak masuk kerja selama 67 hari tanpa keterangan.

Selama ini, pemecatan Dr Hayati Syafri diisukan karena dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukittinggi ini mengenakan cadar. Namun Kemenag RI tegas membantahnya.

 

Heboh Doktor Hayati Syafri dipecat ASN dari UIN dan penjelasan resmi Kemenag
Heboh Doktor Hayati Syafri dipecat ASN dari UIN dan penjelasan resmi Kemenag (ummatpos)

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17, PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/ tidak hormat.

Hayati, lanjut dia, juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018 seperti sebagai penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi kepada mahasiswa.

"Itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu diberhentikan dengan hormat sebagai PNS," kata Nurul Badruttamam.

Jika ada keberatan, kata Nurul Badruttamam, Hayati Syafri masih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) ataupun ke PTUN.

Hayati raih gelar doktor

Sebelum dipecat, Dr Hayati Syafri, S.S,M.Pd, adalah dosen bahasa Inggris di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan.

Dilansir Kiblat.net, lantaran bercadar, Hayati telah dinonaktifkan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi.

Ia diberhentikan dari seluruh kegiatan akademik sejak Februari lalu karena dianggap menyelisihi kode etik berbusana di kampus.

Namun siapa sangka, Hayati pada Jumat (16/3/2018) resmi menyandang gelar Doktor setelah menyelesaikan kuliah S3 di bidang Ilmu Pendidikan Bahasa Inggris di Universitas Negeri Padang dengan predikat cum laude.

“IPK 3,83, Alhamdulillahirrabbil’alamin cum laude. Jurusan Ilmu Pendidikan Bahasa Inggris. Kuliahnya sekitar tiga tahunan,” ungkap Hayati penuh bahagia, saat dihubungi, pada Kamis (16/03/2018).

Sejak 2014, di tengah kesibukannya mengajar dan mengurus rumah tangga, ibu 8 anak ini tak menyerah untuk melanjutkan kuliah S3.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved