Penampilan Terbaru Mulan Jameela Jenguk Ahmad Dhani Suaminya di Rutan Medaeng

Penampilan Terbaru Mulan Jameela Jenguk Ahmad Dhani Suaminya di Rutan Medaeng

Editor: Safruddin
Surabaya.Tribunnews.com/Kukuh Kurniawan
Penampilan terbaru Mulaan Jameela saat jenguk suaminya di Rutan Medaeng 

Setelah berjalan sebentar, akhirnya Mulan bersama keduanya buah hatinya itu langsung masuk ke mobil Toyota Alphard warna putih W 1 H. Dan langsung melanjutkan perjalanan.

Millendaru Foto Duduk Mepet Dipo Latief, Nikita Mirzani Pamer Foto Elus-elus Perut: Amit-amit !

Live Streaming RCTI Final Piala AFF U 22 Indonesia vs Thailand Selasa 26 Februari 2019 Pukul 18.30

Dijebak Polisi Menyamar, IRT asal Bandar Lampung Terciduk Bawa Narkoba Senilai Rp 124 Juta

Jaksa Siapkan 7 Saksi

Pekan depan musisi kenamaan Dewa, Ahmad Dhani kembali harus menjalani persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Sidang pekan depan kami akan menghadirkan 7 dari 10 saksi dalam sidang Ahmad Dhani. Kami berharap keterangan dari ketujuh saksi itu bisa diperdengarkan semuanya dalam pekan depan. Kita gerak cepat, sidang digelar seminggu dua kali," kata Kepala Kejati Jatim, Sunarta, Sabtu, (23/2/2019).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Sunarta memastikan pekan depan pihaknya bakal menghadirkan 7 dari 10 saksi, pada persidangan dugaan perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan musisi Ahmad Dhani sebagai terdakwa.

Tujuh saksi itu terdiri dari pelapor dan para saksi dari masyarakat yang merasa haknya terganggu.

"Tidak menutup kemungkinan pihak teman Dhani yang mengetahui kejadiannya bisa kami hadirkan sebagai saksi. Pokoknya semua saksi yang terkait bisa kita mintai keterangan," tambah mantan Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.

Lanjutan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, rencananya bakal digelar pada Selasa (26/2/2019) di Pengadilan

Dilanjutkannya sidang dengan agenda pemeriksaan pokok perkara ini, digelar setelah majelis hakim PN Surabaya yang diketuai R Anton Widyopriyono menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan ADP beserta tim penasehat hukumnya.

Penolakan eksepsi ini dibacakan pada agenda sidang putusan sela pada Selasa (19/2/2019) pekan lalu.

Hakim berpendapat jika jaksa telah menguraikan secara cermat dan jelas mengenai identitas, tempat, waktu dan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan.

Sehingga, syarat formil pada lima poin keberatan ADP atas surat dakwaan jaksa telah terpenuhi.

Seperti berita sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim.

Ia dituduh mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".

Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved