Tribun Lampung Utara
Tergiur Rp 10 Juta IRT Asal Bandar Lampung Nekat Jual Narkoba di Kotabumi
Warga Jalan Wartawan, Gang Setia, Kelurahan Gunung Sulah, Sukarame, Kota Bandar Lampung (Balam) ditangkap petugas yang menyamar sebagai calon pembeli.
Penulis: anung bayuardi | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Tim Operasi Nasional Satuan Reserse Narkoba Polres Lampura meringkus Sri Jaliah, ibu rumah tangga diduga sebagai pengedar narkotika.
Warga Jalan Wartawan, Gang Setia, Kelurahan Gunung Sulah, Sukarame, Kota Bandar Lampung (Balam) ditangkap petugas yang menyamar sebagai calon pembeli.
Kasat Narkoba Iptu Andry Gustami mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Cobra Satresnarkoba dan penyamaran, pelaku menentukan tempat dan lokasi yaitu di Jalan Inpres, Kelurahan Kelapatujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan untuk transaksi jual beli narkoba.
• Petani Mengeluh Harga Jagung Anjlok Rp 2.500/Kg
Selain pelaku Tim Cobra juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 97 butir pil warna hijau tua diduga ineks, satu plastik klip berisi pecahan pill ekstasi warna hijau tua, dua bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu.
"Sejumlah BB tersebut jika dihitung jumlah nominal ditaksir sekitar Rp 124 juta.
"Pelaku tergiur menjual narkotika karena diimingi uang Rp 10 juta," jelas Andry
Pelaku berikut sejumlah alat bukti diamankan di Mapolres Lampura. Pelaku akan dijerat pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika terancam pidana lima hingga 20 tahun penjara. (*)