Jadwal SIM Keliling, Lokasi di Tugu Juang Jalan Kartini dan Jalan Ki Maja Way Halim Bandar Lampung
Jadwal SIM Keliling, Lokasi di Tugu Juang Jalan Kartini dan Jalan Ki Maja Way Halim Bandar Lampung
Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anda berencana memperpanjang SIM A atau C hari ini?
Simak lokasi mangkal pelayanan SIM Keliling di Bandar Lampung, Kamis 28 Februari 2019.
Seperti biasa, pelayanan SIM Keliling dijadwalkan berada di dua lokasi.
Pelayanan SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung berada di Tugu Juang Jalan Kartini Tanjung Karang Pusat.
Sedangkan Pelayanan Mobil SIM Keliling Polresta Bandar Lampung berada di parkiran ruko Jalan Ki Maja Way Halim.
Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.
• Cuaca Kamis 28 Februari 2019, BMKG Lampung Imbau Masyarakat Waspadai Hujan Lebat
• Film Dilan 1991 Hari Ini Tayang Perdana di Bioskop Bandar Lampung, Ini Jadwal Tayangnya
Bagi Anda yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, di antaranya, SIM yang akan diperpanjang, fotokopi SIM dan KTP 2 lembar, serta surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
Berdasarkan PP RI No 60 Tahun 2016 tentang Tarif PNBP yang Berlaku, tarif untuk perpanjang SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.
Adapun biaya tambahan tes psikologi sebesar Rp 75 ribu.
Perlu diketahui, perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Jika telah habis, SIM tak dapat diperpanjang. (*)
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)