Kasus Suap Lampung Selatan

Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan Bantah soal Paket Proyek Rp 28 Miliar, Agus BN Cuek

Kedua saksi tersebut adalah Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan Andi Apriyanto dan Sekretaris Fraksi PDIP Suyatna.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan Andi Apriyanto dan Sekretaris Fraksi PDIP Suyatna dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Agus BN di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 28 Februari 2019. 

Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan Bantah soal Paket Proyek Rp 28 Miliar, Agus BN Cuek

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua saksi yang dihadirkan anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif Agus Bhakti Nugroho dinilai tidak sesuai ekspektasi.

Kedua saksi tersebut adalah Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan Andi Apriyanto dan Sekretaris Fraksi PDIP Suyatna.

Menurut jaksa KPK Subari Kurniawan, kedua saksi terus membantah keterangan yang diberikan oleh Agus BN terkait adanya aliran dana ke DPRD Lampung Selatan.

BREAKING NEWS - Bahas Proyek Rp 350 Miliar, Zainudin Hasan Hanya Libatkan Agus BN dan Anjar Asmara

"Dalam persidangan, terdakwa Agus BN menghadirkan saksi a de charge (meringankan), yang harapannya menghadirkan itu akan meringankan terdakwa. Ternyata, mungkin tidak sesuai ekspektasi pengacara terdakwa. Mungkin," ungkap Subari Kurniawan seusai sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 28 Februari 2019.

Meski demikian, Subari mengatakan, dari keterangan dua saksi yang sudah digali, terungkap fakta adanya plotting paket proyek di lingkungan DPRD Lampung Selatan.

"Dari keterangan yang digali, di antaranya Pak Andi dihubungkan dengan keterangan Anjar Asmara, disebutkan bahwa beberapa anggota dewan memang menerima adanya plotting," katanya.

"Itu poin yang diambil bahwa keterangannya benar jika ada plotting ke anggota DPRD dengan kode adanya petunjuk," imbuh Subari.

Namun, kedua saksi secara terang-terangan menolak adanya plotting paket proyek sebesar Rp 28 miliar.

"Rp 18 miliar untuk anggota dan Rp 10 miliar untuk ketua dewan. Itu yang ditolak saksi," tandas Subari.

Agus BN Cuek

Menanggapi para saksi yang membantah, Agus BN bersikap cuek.

"Biarin aja. Nanti bakal ketahuan," ujar Agus.

Kuasa hukum Agus BN, Sukriadi Siregar, mengatakan, kehadiran saksi bukan dalam konteks meringankan kliennya.

"Tidak. Tapi, dalam hal ini terdakwa telah mengajukan JC (justice collaborator), yang mana harus mengungkap fakta-fakta dalam persidangan itu. Dan, kemarin kami nyatakan faktanya ini, DPRD begini-begitu. Tetapi, ternyata tetap dibantah. Ya sudah," kata dia.

Hampir Menangis

Dicecar oleh jaksa KPK, Agus BN hampir menangis di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (21/2/2019).

Hal ini terjadi saat Agus BN memberi kesaksian dalam perkara fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.

JPU KPK Ali Fikri melempar pertanyaan ke Agus terkait pernyataan dalam BAP yang menyebutkan 'kalau ini kukerjakan aku titip anak dan istriku'.

Agus pun hanya terdiam atas pertanyaan tersebut. Ia pun menundukkan kepala dan seraya hampir menangis.

"Saya tak tanggung jawab," jawab Agus pelan menanggapi pertanyaan Ali, di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 21 Februari 2019.

 Lampu Penerangan Padam di Jl Abdullah Way Halim

Pertanyaan ini sendiri muncul setelah JPU berusaha mengkonfrontir kesaksian Anjar Asmara yang mana mengaku telah ada lobi-lobi di kementerian PUPR.

Lobi-lobian ini dikerjakan langsung oleh Agus BN untuk mendapatkan Dana Alokasi Daerah (DAK) 2017 senilai Rp 79 miliar.

"Ada lobi ke kementrian untuk paket proyek Rp 79 miliar yang lobi (kerjakan) Agus dari perintah Pak Bupati (Zainudin Hasan)," ungkap Anjar saat memberi kesaksian.

Anjar pun mengaku tahu setelah diminta mengumpulkan uang fee proyek dan untuk segera diserahkan ke Agus BN.

"Syahroni yang mengumpulkan dan langsung diserahkan ke Agus. Detailnya saya tak tahu, hanya tahu itu untuk kementrian PUPR," tandasnya.

Dari pernyataan tersebut, JPU KPK berusaha mengkonfrontir apakah memang benar lobi-lobi tersebut bermuara ke Kementerian PUPR pada terdakwa Agus BN.

Saat dikonfrontir, Agus BN pun tidak menyangkal hal tersebut.

Namun ia membantah lobi-lobian tersebut di Kementerian PUPR.

Agus mengatakan lobi-lobi itu kepada DPR RI untuk memuluskan Dana Alokasi Daerah (DAK) tahun anggara 2018 di Lampung Selatan.

"(Lobi-lobi) atas perintah pak Bupati (Zainudin Hasan), jumlah uangnya lupa kira-kira ada Rp 2 miliar," ungkapnya.

Agus pun mengaku pemberian uang itu dilakukan sebanyak dua kali kepada salah satu anggota DPR RI dari Fraksi PAN bernama Sigit.

"Penyerahan secara bertahap, dua kali, pertama saya ditemani Syahroni dan Hermansyah Hamidi," jelas Agus.

Agus pun menuturkan dalam upaya lobi ternyata berjalan panjang lantaran ada tawar menawar hingga dana DAK 2018 turun Rp 78 miliar.

 (VIDEO) Peresmian Rumah Pintar Pemilu di Lampung Utara

"Awalnya DPR RI minta fee 7 persen, lalu saya sampaikan ke Bupati, dan beliau memerintahkan dilobi jadi 5 persen," tandasnya.

Menyadari itu salah

JPU KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Agus BN hampir menangis lantaran ia menyadari karena perbuatan lobi-lobi itu salah.

"Dia menyadari karena perbuatan lobi lobi ini salah, kemudian keluar kalimat saya titip anak istri dalam BAP," ungkap Ali.

Kata Ali, lobi lobi ini akhirnya diemban oleh Agus BN setelah Zainudin Hasan menunjuknya.

"Awalnya pak Bastian ternyata ada ribut diganti Bobby Zulhaidir, ternyata karena bawa uang cash tidak sanggup," katanya.

"kemudian baru dipercayakan ke pak Agus," tambahnya.

Ali pun mengaku sempat akan meneruskan pertanyaan soal menitipkan anak istri.

 Braak . . Truk Tabrak Kendaraan Dinas Yang Ditumpangi Bupati Lampung Timur Nunik

"Tapi karena saudara saksi (Agus BN) tak sanggup untuk menerangkan itu, dan mungkin ia menyadari bahwa apa yang dilakukannya salah dari awal, dan tugas yang diemban dari pak Zainudin adalah perbuatan salah," jelas Ali. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved