Pulang dari Jakarta, Otak Begal Sadis Diciduk Kapolsek AKP Sukimanto yang Menyamar

Pulang dari Jakarta, Otak Begal Sadis Diciduk Kapolsek AKP Sukimanto yang Menyamar

Penulis: anung bayuardi | Editor: Safruddin
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pulang dari Jakarta, Otak Begal Sadis Diciduk Kapolsek AKP Sukimanto yang Menyamar 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, ABUNG SELATAN - Heriyanto alias Heri (24), tak menyangka kepulanganya dari Jakarta langsung diciduk polisi.

Otak begal sadis ini ditangkap Reskrim Polsek Abung Selatan yang dipimpin Kapolsek AKP Sukimanto.

Heriyanto alias Heri (24), adalah warga Mesuji Makmur, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Nella Kharisma Ungkap Keinginan soal Pensiun sebagai Penyanyi Dangdut, Ini Pesannya

Ia diamankan anggota Reskrim Polsek Abung Selatan, Jumat, 1 Maret 2019 sekitar pukul 00.15 WIB.

Heri merupakan satu dari empat begal yang beraksi di Kecamatan Sukanegara, Bangunrejo, Lampung Tengah.

Korbannya adalah Yeti Sri Wahyuni (36), warga Pagar Gading, Blambangan Pagar, Lampung Utara.

Kapolsek Abung Selatan Ajun Komisaris Sukimanto menuturkan, penangkapan tersangka Heri berdasarkan pengembangan dari ketiga rekannya yang lebih dahulu tertangkap pada Februari 2019, yakni AEB, AB, dan Mu.

Sukimanto mengaku ikut dalam penangkapan tersebut.

Bahkan, ia melakukan penyamaran untuk meringkus Heri.

Kapolsek saat itu berpura-pura menanyakan alamat kepada Heri.

Namun, saat akan ditangkap, Heri melakukan perlawanan.

Protes Rambut Anaknya Digunting Guru, Orang Tua Ini Tarik Rambut Sang Guru lalu Dipotong

Kabar Terbaru Oknum Pejabat Pringsewu Mesra di Mobil Bareng Wanita Cantik, Mundur atau Dimutasi?

Daftar Harga Mobil Honda Mobilio Maret 2019

Meski telah diperingatkan, tersangka tidak mengindahkan.

Akhirnya anggota melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan menyarangkan dua timah panas di betis kiri dan kanan korban.

"Kami langsung bawa ke rumah sakit untuk mengangkat proyektilnya," kata Sukimanto.

Sukimanto menjelaskan, Heri merupakan otak dari aksi pembegalan terhadap Yeti pada 2018 lalu.
Heri pula yang menodong sekaligus menembak korban.

Dalam aksinya, korban kehilangan motor Honda New Vario BE 3929 KQ warna putih dan tas berisi uang tunai Rp 500 ribu.

Heri akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Heri mengaku menyesal telah melakukan pembegalan.
Saat melakukan aksinya, dirinya bertugas untuk menodongkan senpi ke korban.

Seusai mengeksekusi motor, dirinya langsung pulang kerumah.

Motor dijual bersama EAB ke salah warga di Lampung Tengah.

Motor hasil begal, dihargai Rp 4.200.000.

Sering Cek Cok dan Tak Terima Diludahi Wajahnya, Pria Ini Aniaya Istrinya yang Masih di Bawah Umur

Gadis Abung Hilang dan Ditemukan di Baturaja, Pemuda Ini Ungkap Alasan Lakukan Hubungan Intim

Jadi Saksi Kasus Suap Mustafa, Bupati Lampung Timur Nunik Diperiksa KPK

Heriyanto alias Heri (kanan) diperiksa di Mapolsek Abung Selatan. Heri merupakan tersangka utama kasus pembegalan sadis di Kecamatan Sukanegara, Bangunrejo, Lampung Tengah, 2018 lalu.
Heriyanto alias Heri (kanan) diperiksa di Mapolsek Abung Selatan. Heri merupakan tersangka utama kasus pembegalan sadis di Kecamatan Sukanegara, Bangunrejo, Lampung Tengah, 2018 lalu. (Tribun Lampung/Anung)

Hasilnya, ia mendapatkan bagian Rp 500 ribu. Uang itu digunakan untuk ongkos bis pergi ke Jakarta.

“Saya kebagian hanya untuk ongkos berangkat kabur ke Jakarta saja,” ujarnya dihadapan penyidik.

Selama sekitar 10 hari di Jakarta, Ia berkerja sebagai tukang bangunan.

Setelah itu, dia kembali lagi ke Lampung Tengah, tempat orangtuanya.

Dini hari tadi, Dia pun diringkus oleh anggota Reskrim Polsek Abung Selatan.

Ia mengaku dua kali melakukan pembegalan, terakhir di daerah Pagar Gading, bersama dengan EAB dan kawan dua orang.

Aksinya dilakukan pada Januari 2018. Kemudian sekitar bulan April 2018 juga membegal di daerah Pesawaran.

“Saya lupa motornya apa yang dibegal,” ujarnya. 

Kapolres Nyamar

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono bersama Unit Resmob Polres Lampung Utara, mengamankan dua preman.

Preman ini merupakan sindikat pungli pemerasan terhadap supir truk yang kerap dilakukan di jalan raya A Akuan Kelurahan Sribasuki.

Sepak terjang dua preman ini akhirnya terhenti Kamis (21/2/2019), sekitar pukul 23.00 Wib.

 "Kedua pelaku ini kerap melakukan pemerasan yang melanggar Pasal 368 KUHP dengan target sopir truk angkutan barang yang melintasi jalan A. Akuan Kel. Sribasuki dan sekitarnya," terang AKBP Budiman Sulaksono, saat dikonfirmasi, Jumat, (22/2/19).

Penangkapan dilakukan dirinya menyamar sebagai kernet truk.

Kemudian saat itu, kendaraan yang ditumpanginya di stop oleh mereka.

Ketika sopir memberi uang, Ia pun langsung turun kemudian menangkapnya dibantu oleh anggota resmob Polres Lampung Utara.

Dikatakannya, penangkapan dua pelaku tersebut sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengendara sopir truk angkutan barang yang melintas di wilayah rawan pemalakan.

"Dengan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku pemalakan ini, diharapkan mampu menekan aksi pemerasan di jalan raya," tutur Kapolres.

Dijelaskan lebih lanjut, pelaku yang diketahui berinisial Na (52), dan To (31).

Keduanya warga Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Diiamankan atas adanya dua laporan korban atas nama Sudar Ismanto, (44), yang berprofesi sebagai sopir, Kampung Purwanegara, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

"Atas adanya kedua laporan itu, saya bersama tim Resmob segera menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian tindakan kepolisian dan langsung menangkap kedua pelaku yang saat itu sedang berada di TKP Jalan Ahmad Akuan," katanya.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

JANGAN LUPA SUBSCRIBERS CHANNEL VIDEO YOUTUBE TRIBUNLAMPUNG DI BAWAH INI:

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved