Kasus Suap Lampung Tengah
Jadi Saksi Kasus Suap Mustafa, Bupati Lampung Timur Nunik Diperiksa KPK
KPK memeriksa Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim alias Nunik terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Jadi Saksi Kasus Suap Mustafa, Bupati Lampung Timur Nunik Diperiksa KPK
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan memeriksa Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim alias Nunik terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Nunik diperiksa sebagai saksi di kantor KPK Jakarta, Jumat, 1 Maret 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi membenarkan pemanggilan wakil gubernur Lampung terpilih tersebut sebagai saksi dalam perkara Mustafa.
• KPK Periksa Ketua DPRD Lampung Tengah Dalami Aliran Dana Suap Mustafa
"Iya," kata Febri melalui pesan singkat, Jumat siang.
"Agenda pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka MUS," tambahnya.
Sebelumnya, Febri mengaku pihaknya juga telah memeriksa dua saksi dari unsur swasta dalam kasus dugaan suap Mustafa.
"Ya kami juga lakukan pemeriksaan atas kasus suap bupati Lampung Tengah," kata Febri, Rabu, 27 Februari 2019.
"Dua saksi ini dari pihak swasta, masih terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018," bebernya.
Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan aliran dana ke Mustafa.
"Terutama pengetahuan para saksi mendapatkan pekerjaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung tengah," tegasnya.
Adapun saksi yang diperiksa terkait kasus Lampung Tengah yakni M Bachtiar Gunawan (direktur CV Bintang Persada Jaya) dan Joni Putra (direktur CV Putra Utama).
"Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK, Jakarta," tandasnya.
• KPK Periksa Ketua DPRD Lampung Tengah Dalami Aliran Dana Suap Mustafa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus suap yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.