Kasus Suap Lampung Tengah
Jadi Saksi Kasus Suap Mustafa, Bupati Lampung Timur Nunik Diperiksa KPK
KPK memeriksa Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim alias Nunik terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Alasannya, ia belum mengetahui masalah apa yang dihadapi kadernya.
"Itu juga kan peristiwanya sebelum saya menjabat sebagai ketua Golkar (Lamteng). Jadi kita lihat dulu prosesnya," imbuhnya.
Sementara Ketua DPC Gerindra Lamteng Heri Sugiyanto mengaku belum bisa memberi pernyataan apa pun.
"Nanti ya. Saya baru turun dari pesawat. Nanti ya," jawab Heri Sugiyanto melalui pesan WhatsApp.
Ketua DPC PDI Perjuangan Lamteng Loekman Djoyosoemarto mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Ya lihat proses hukumnya seperti apa. Biarkan penyelidikan berjalan," ujar Loekman.
Loekman menambahkan, PDIP Lamteng akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya yang terjerat masalah hukum.
• BREAKING NEWS - Ini Rincian Sumber Dana Suap Mustafa Rp 95 Miliar yang Diraup Hanya dalam 10 Bulan
Suap dan Gratifikasi Rp 95 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus suap.
Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Selain Mustafa dan Achmad Junaedi, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni dua pengusaha masing-masing Budi Winarto (PT Sorento Nusantara) dan Simon Susilo (PT Purna Arena Yudha).
KPK menyatakan sebanyak Rp 12,5 miliar dari total uang yang diterima bupati berasal dari dua pengusaha tersebut.
Lainnya, tiga anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Bunyana (Golkar), Zainuddin (Gerindra), dan Raden Zugiri (PDIP).
Sementara Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi berasal dari Golkar.
• BREAKING NEWS - Tak Hanya Mustafa, Ketua DPRD Lampung Tengah Juga Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, KPK membuka penyelidikan baru terkait mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, yang sebelumnya sudah divonis 3 tahun penjara terkait kasus suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah.
Hasil penyelidikan baru tersebut, KPK kembali menjadikan Mustafa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp 95 miliar selama Mei 2017 sampai Februari 2018.
Bersama Mustafa, juga dijadikan tersangka 6 orang lainnya, yakni dua pengusaha dan empat anggota DPRD Lampung Tengah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya di KPK, Rabu (30/1/2019) malam, mengungkapkan, selama 2017 sampai 2018, Mustafa diduga menerima hadiah sebesar Rp 95 miliar dari calon rekanan proyek Bina Marga di Lampung Tengah.
Modusnya, Mustafa melakukan praktik ijon proyek dengan fee 10 persen sampai 20 persen.
Suap dan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan ke KPK sebagaimana ketentuan yang berlaku.(*)