Berita Lampung
Pengamat Sebut Pedagang Jual Minyakita di Atas HET Gegara Sulit Dapat Stok
Masih banyaknya pedagang yang menjual minyak goreng subsidi merek Minyakita di atas harga eceran tertinggi, mendapat sorotan dari banyak pihak.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Masih banyaknya pedagang yang menjual minyak goreng subsidi merek Minyakita di atas harga eceran tertinggi alias HET, mendapat sorotan dari banyak pihak.
Sebelumnya, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal juga turut menyoroti maraknya pedagang yang menjual Minyakita di atas HET.
Gubernur Mirza bahkan meminta dinas terkait untuk menyelesaikan masalah HET Minyakita di pasaran tersebut.
HET adalah singkatan dari Harga Eceran Tertinggi, yaitu harga maksimum yang ditetapkan pemerintah untuk suatu produk, seperti obat atau bahan pokok, agar tetap terjangkau bagi masyarakat dan menjaga stabilitas harga.
HET berbeda dengan harga resmi yang hanya bersifat rekomendasi, karena HET mengikat secara hukum dan tidak boleh dilampaui oleh penjual, dan pelanggar dapat dikenai sanksi.
Pengamat Sosial dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) Yusdianto menyebut, maraknya pedagang yang menjual minyak goreng subsidi di atas HET lantaran pedagang kesulitan mendapatkan stok.
"Jika ditelusuri mengapa demikian, penyebabnya akibat dari distribusi yang belum merata dan monopoli. Harga modal sudah di atas HET, inilah yang membuat pedagang menjual di bawah HET," ujarnya, Sabtu (23/8/2025).
"Pasokan dari pabrik terbatas, ditenggarai pabrik beralih ke minyak premium dan di ekspor keluar. Keterlambatan penyaluran migor akibat dr jangkauan wilayah yang luas," sambung Yusdianto.
Ia mengatakan, permintaan masyarakat akan minyak murah banyak, diharapkan pemerintah bisa melakukan intervensi dan menyiapkan pasokan migor murah lebih banyak.
"Pengawasan dari pemerintah dan APH lemah, dan pelaku pasar (agen) mengendalikan harga minyak goreng," sebut Yusdianto.
Ia mengatakan, solusi yang dilakukan mengkaji ulang tata kekola, distribusi dan mengawasi pelaku pasar.
"Sudah sewajarnya pemerintah mengkaji ulang tata kekola, distribusi dan mengawasi pelaku pasar (agent) migor, pengawasan dan penindakan, dan revisi HET sesuai keadaan daerah," tukasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Minyakita
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kapolres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pasca Insiden Jakarta |
![]() |
---|
Klarifikasi Dokter RSUDAM Billy Rosan atas Kasus Meninggalnya Bayi Alesha |
![]() |
---|
DKL Bersiap Sambut Pameran dan Konser Musik Anak |
![]() |
---|
Keluarga Kenang Sosok "Kopral", Nelayan Hilang saat KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.