Usai Diberi Minuman Campur Racun, Bidan Puskesmas Dicekik dan Tewas di Mobil Pajero
Usai diberi minuman campur racun, bidan puskesma dicekik hingga tewas di mobil pajero.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
Lanjut Riza, untuk melancarkan aksinya, pada Rabu 27 Februari 2019 sekitar pukul 16.00 wib, korban diajak para pelaku jalan-jalan menggunakan mobil korban Mitsubishi Pajero bernopol BG 1462 YG.
"Dalam perjalanan korban diberi minuman yang telah dicampur racun, tapi rupanya korban hanya lemas," kata Riza.
Rupanya racun yang diberikan tidak membuat korban meninggal, Riza pun mengatakan, dua pelaku yakni ON dan Badriansyah mencekik dan membekap korban dengan bantal.
Sedangkan Mubarik memegang kaki korban sehingga korban meninggal dunia.
"Dugaan pembekapan ini di sekitar Pesisir Barat, jadi mobil memang berhenti dan korban dibekap dengan bantal," paparnya.
Riza mengatakan, setelah korban tak bernyawa, korban dibuang di jurang yang dalamnya kurang lebih 5 meter di pinggir jalan lintas Barat Sumatera.
"Kemudian melanjutkan perjalanan dan meninggalkan mobil korban di Krui," jelasnya.
• Update Kasus Pembunuhan Caleg PAN Lampung, 2 Pelaku Ditangkap di Purwakarta
Ditangkap di Liwa
Kompol M Riza mengatakan, ketiga pelaku diamankan di Liwa, Kamis malam 28 Februari 2019.
"Jadi ketiganya ditangkap saat akan melakukan pelarian dari Pesisir Barat ke arah OKU Selatan," ungkapnya.
Namun, kata Riza, anggota melakukan pencegatan di Liwa.
"Saat kami akan amankan, ternyata pelaku ini sempat hendak melawan petugas, jadi terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur," sebutnya.
• 2 dari 4 Pelaku Pembunuhan Eks Anggota DPRD Mesuji Ditangkap di Purwakarta
Postif Narkoba
Riza mengatakan, dua tersangka Gidion Meldina dan Badriansyah ternyata positif narkoba.
"Saat diintrogasi dua pelaku ini mencurigakan sehingga kami lakukan tes urine, rupanya keduanya positif narkoba," katanya.
Kata Riza, khusus dua pelaku ini masih dalam pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat.
"Tapi ketiganya kami kenakan pasal 340 KHUPidana pembunuhan berencana dengan hukuman paling berat pidana mati," tandasnya. (*)
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)