Kasus Suap Lampung Selatan
BREAKING NEWS - Bangun Masjid Rp 10,7 Miliar, PT Lasmi Hidayat Tak Bayar Fee Proyek Sepeser pun
Ardi Gunawan, direktur PT Lasmi Hidayat, menegaskan, pihaknya tidak pernah menyetorkan fee sepeser pun atas tiga paket proyek yang dikerjakan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
BREAKING NEWS - Bangun Masjid Rp 10,7 Miliar, PT Lasmi Hidayat Tak Bayar Fee Proyek Sepeser pun
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ardi Gunawan, direktur PT Lasmi Hidayat, menegaskan, pihaknya tidak pernah menyetorkan fee sepeser pun atas tiga paket pekerjaan yang dikerjakan.
Hal ini dikatakan Ardi saat memberi kesaksian dalam persidangan lanjutan perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.
"Saya dapat tiga item pekerjaan tahun 2018. Pertama renovasi masjid, kemudian pembangunan pagar masjid, dan gedung BPKAD," terang Ardi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 4 Februari 2019.
• BREAKING NEWS - Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan Belikan Mobil Mewah untuk Sang Istri
Ardi menambahkan, dalam paket renovasi masjid, ia mendapat pagu anggaran Rp 9,8 miliar.
Itu belum termasuk pembangunan pagar masjid senilai Rp 960 juta.
Kemudian paket ketiga pembangunan gedung BPKAD senilai Rp 4,8 miliar.
"Saya memperoleh melalui LPSE, dan menggunakan bendera yang berbeda," tegasnya.
Anggota majelis hakim Mansyur Bustami pun menyela.
"Berapa fee yang dibayar?" tanya Mansyur.
"Saya gak pakai fee," jawab Ardi.
"Yang bener?" tanya ulang Mansyur.
• Zainudin Hasan Terancam Tak Bisa Dampingi Istri Melahirkan
"Serius, Pak. Kan kronologi awal sudah saya sampaikan pada persidangan lalu (dalam persidangan Agus BN dan Anjar Asmara). Pak Anjar datang saat saya sedang melakukan perbaikan masjid di Bandar Lampung, dan dia minta bantuan dan akhirnya saya yang ngerjakan pekerjaan di Lampung Selatan," terangnya.
Tak percaya begitu saja, Mansyur kembali menyela.