Tribun Bandar Lampung
Hakim Ketua Geram, Saksi Sidang Kasus Korupsi Zainudin Hasan Beri Keterangan Berbeda
Tak mau jujur dengan majelis hakim, Mien Trisnawaty, hakim ketua persidangan Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan, meradang
Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak mau jujur dengan majelis hakim, Mien Trisnawaty, hakim ketua persidangan Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan, meradang dan peringatkan saksi.
Hal ini bermula saat Iskandar Rafiza, pemilik CV 72, memberi keterangan yang berbanding terbalik ke majelis hakim dengan jaksa penuntut umum dalam persidangan lanjutan kasus suap Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.
• Lebih dari 20 Persen Masjid dan Musala di Metro Belum Punya Sertifikat
"Ditanya Majelis ngaku hanya pedagang, saat giliran ditanya JPU ngaku kontraktor," seru Mien Trisnawaty di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin 4 Maret 2019.
"Anda jangan seenaknya menjawab di persidangan, anda bisa didalami," ancam Mien.
Mien sendiri meradang setelah mendengar pengakuan yang berbeda oleh saksi.
Mulanya Iskandar Rafiza mengaku sebagai wiraswasta pedagang alat alat rumah tangga.
"Saya kenal pak Zainudin saat bagi zakat di Kalianda, kemudian saya jadi tim relawannya, memang saya menetap di Jakarta tapi saya kelahiran Kalianda," kata Iskandar.
"Setelah menjabat anda mendapat pekerjaan konstruksi?" tanya Mien.
"Tidak yang mulia, minta juga tidak," jawab Iskandar.
Sementara saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Yunarwanto menayakan soal paket pekerjaan, Iskandar mengaku telah mendapatkan beberapa paket proyek.
"Saya dapat tahun 2018, paketnya saya lupa," ujar Iskandar.
Iskandar pun mengakui beberapa paket pekerjaan seperti pembangunan dan peningkatan ruas jalan di Penengahan Kalianda ia kerjakan.
"Proses pekerjaan melalui lelang di PUPR, pakai perusahaan saya CV 72 dan sisanya pinjam perusahaan lain," ujar Iskandar.
• Delay Pesawat, Jansen Sitindaon Protes ke Jokowi, Gibran Juga Pernah Alami, Begini Reaksinya
Iskandar pun mengaku selama mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR Lampung Selatan ia berhubungan dengan Syahroni.
"Yang ngatur semua Syahroni, saya serahkan semua dokumen perusahaan yang ngatur PUPR," terangnya.
Iskandar pun mengaku tidak ada komitmen fee antara ia dan PUPR.
"Gak ada komitmen fee, hanya saja bagi keuntungan sekitar Rp 400 juta dengan pak Anjar Asmara (Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan)," terangnya.
"Jadi Rp 400 juta maksudnya gimana?" tanya Wawan menyela.
"Jadi itu uang tanda terimakasih ke pak Anjar, pemberian setelah pekerjaan selesai, itu penyerahan juga tiga kali tahap," jawabnya.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)