Di Bawah Ancaman Mengerikan, Remaja Putri Ini Tak Berdaya Dicabuli Ayah Tiri Berulang-ulang
Di Bawah Ancaman Mengerikan, Remaja Putri Ini Tak Berdaya Dicabuli Ayah Tiri Berulang-ulang
Penulis: anung bayuardi | Editor: Safruddin
Di Bawah Ancaman Mengerikan, Remaja Putri Ini Tak Berdaya Dicabuli Ayah Tiri Berulang-ulang
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Tindak pidana asusila dengan korban anak di bawah umur kembali membuat heboh.
Kali ini, seorang ayah merudapksa anak tirinya berulang kali di bawah ancaman pembunuhan.
Tak tahan dengan perlakuan sang ayah tiri berinisial ES (34), korban sebut saja Bunga (16), akhirnya melapor ke polisi.
ES merupakan warga Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
Akibat perbuatannya, ES kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Lampung Utara.
Ia ditangkap oleh Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Selasa (5/3/2019).
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, membenarkan adanya peristiwa yang disinyalir melanggar tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak.
Dikatakannya, korban mengalami tindakan tak senonoh kali pertama pada tahun 2014.
Saat itu, korban ditemani ibunya telah melaporkan menjadi korban perbuatan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tirinya.
"Pertama kali perbuatan asusila itu dilakukan pelaku berkisar pada 2014 lalu,” kata Kapolres, Kamis 7 Maret 2019.
Kapolres menjelaskan, pelaku ES mengelabui korban yang saat itu dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP) yakni di salah satu penginapan di kebun sawit SMA Hangtuah Prokimal, Kecamatan Kotabumi Utara, kabupaten Lampung Utara.
Menurut pengaduan Bunga, pelaku berkata bahwa disuruh ibunya menemani pelaku.
Ketika itu, korban pun ikut dengan pelaku atas perintah sang ibu.
Setelah sampai di penginapan, pelaku menghentikan kendaraan dan membawa anak tirinya masuk ke dalam.
Alasannya ingin melihat sepeda motor di gudang dan hendak menukarkan kendaraan yang dibawa.
Setelah masuk ke penginapan, korban disuruh pelaku untuk menutup pintu belakang.
Saat korban akan keluar, pelaku menutup pintu depan dan langsung menggendong korban ke kamar.
“Disitulah, ayah tiri korban meredupaksa dirinya untuk pertama kali,” jelas Kapolres Lampura.
• Luna Maya Kenakan Jilbab Sepulang dari Ibadah Umrah, Faisal Nasimuddin Terciduk Gombali di Instagram
• Curhat Pilu Istri Polisi yang Tembak Kepala Sendiri: Tak Terbayang Berpisah Secepat Ini
• Dulu Sempat Berseteru dengan Robby Purba, Akhirnya Roy Kiyoshi Ngaku Sudah Lakukan Operasi Plastik
Menurut pengakuan korban, ketika itu, ayah tirinya memberikan ancaman agar Bunga tidak menceritakan perbuatan itu kepada siapapun.
Tak sampai disitu, berselang dua tahun dari kejadian yang pertama, tepatnya pada tahun 2016.
Korban yang saat itu hendak pulang dari kandang peternakan ayam bersama neneknya ke Desa Talang Paruh, diantarkan oleh pelaku ES.
Setelah mengantarkan ibu ES ke rumahnya, pelaku dan korban pun pulang ke arah Ketapang.
Namun, oleh pelaku, korban justru dibawa ke perkebunan sawit, Kecamatan Kotabumi Utara.
Untuk kedua kalinya, ayah tiri Bunga kembali menodai dirinya.
“Pelaku kembali memberikan ancaman akan membunuh korban apabila ia meceritakan hal tersebut kepada orang lain,” ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut, atas dasar pengakuan korban, ayah tirinya itu kembali melakukan perbuatan pencabulan terhadapnya sekitar bulan Desember 2018 lalu.
“Ketika itu, ayah tirinya meremas bagian sensitif korban yang dilakukannya di kediaman mereka,” tuturnya.
Disebabkan korban sudah tidak tahan dan merasa terancam oleh perilaku ayah tirinya, Bunga pun memberanikan diri memberikan pengaduan pada pihak Polres Lampura.
• Nikmati Promo Go-Pay Maret 2019 dan April 2019 di 73 Merchant, Bisa Dapat Cashback hingga 40 Persen
• Cara Isi Formulir Aktivasi e-FIN, Supaya Bisa Isi SPT Tahunan Pajak secara Online Pakai e-Filing
• Sinopsis Vertical Limit dan 2012, 2 Film Menegangkan Cerita soal Pendakian Gunung dan Kiamat
Berdasarkan pengaduan korban dan hasil olah TKP, Kanit PPA Polres Lampura bersama jajaran mengamankan pelaku, Selasa (5/3/2019), sekitar pukul 23.00 WIB.
Dia diamankan saat berada di peternakan ayam miliknya di Desa Talang Arum, Kotabumi Utara, Lampung Utara.
Barang bukti turut diamankan, berupa pakaian korban, satu helai kaos lengan pendek berwarna orange dan satu helai kaos dalam (singlet) warna biru, serta rekam medis visum korban dengan hasil 4.5.7.11.
Di hadapan penyidik, dirinya mengaku menyesal.
Perbuatannya dilakukan lantaran nafsu sering melihat anaknya sedang mandi.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
JANGAN LUPA SUBSCRIBE CHANNEL VIDEO YOUTUBE TRIBUNLAMPUNG DI BAWAH INI
• Dua Pekan Terjadi 3 Kali Pembobolan ATM di Lampung, Terbaru Sindikat Asal Riau Beraksi di Metro
• Tak Patah Arang Ditolak, Pemprov Lampung Usulkan Lagi Embarkasi Haji Penuh
• Captain Marvel Tayang Perdana Hari Ini, Lebih Awal dari Amerika. Di Lampung Diputar di Semua Bioskop