Public Service
Sanksi Apotek Bebas Jualbelikan Pil PCC
Saya mau tanya apa bisa dikenakan sanksi hukum kepada apotek atau tenaga farmasi dengan mudah menjualbelikan PCC
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Sanksi Apotek Bebas Jualbelikan Pil PCC
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KEPADA Yth Pengamat Hukum. Saya mau tanya apa bisa dikenakan sanksi hukum kepada apotek atau tenaga farmasi dengan mudah menjualbelikan PCC (Paracetamol, Carisoprodol, dan Cafein).
• Ternyata Hanya 1 dari 3 Obat Kuat yang Dijual Online Juga Terdapat di Apotek di Bandar Lampung
Mohon penjelasannya, terima kasih.
Pengirim: +6281269638xxx
Harus dengan Resep Dokter
Apotek atau tenaga farmasi pada dasarnya dilarang untuk memperjualbelikan pil PCC dengan mudah, karena pil jenis ini termasuk obat keras yang masuk dalam golongan "G" (Gevaarlijk yang berarti berbahaya). Oleh karenanya masyarakat harus mendapatkan obat ini melalui resep dokter terlebih dahulu untuk mengonsumsinya.
• Apotek di Kemiling Jual Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Karena pil PCC ini harus ada resep dokternya, maka apotek dan tenaga farmasi harus memperhatikan resep-resep dari dokter yang disampaikan konsumen kepada apotek atau tenaga farmasi tersebut, apakah resep itu benar atau tidak (legal atau palsu), karena saat ini pil PCC ini rentan disalahgunakan oleh oknum yang kecanduan obat terlarang.
Kalau ada apotek dan tenaga farmasi yang menjualbelikan pil jenis ini dengan mudah, maka siapapun dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (1) dan (3) dan/atau Pasal 198 juncto Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu dapat dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Gindha Ansori Wayka SH MH
Pengamat Hukum di Bandar Lampung
