Ingin Dampingi Istri Operasi Caesar di Jakarta, Zainudin Hasan Resmi Ajukan Surat Izin ke Hakim

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan yang jadi terdakwa kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lamsel resmi mengajukan surat permohonan izin.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan selaku terdakwa kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan mengajukan izin kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 11 Maret 2019. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan, yang menjadi terdakwa kasus suap fee proyek Dinas PUPR dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), resmi mengajukan surat permohonan izin.

Ia berharap bisa menjenguk sang istri, Jasmine Shahnaz, yang segera menjalani persalinan lewat operasi caesar.

Surat permohonan itu dilayangkan Zainudin usai pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (11/3/2019).

"Saya mengajukan permohonan izin, karena istri saya melahirkan. Tanggal 2 (April) masuk rumah sakit dan tanggal 3 (April) akan operasi ceasar," kata Zainudin, kemarin.

Penasihat Hukum Zainudin, Rudy Alfonso, menambahkan, Jasmine Shahnaz akan menjalani operasi caesar di Jakarta.

"Operasi ceasar di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta. Terdakwa (Zainudin) hanya melihat pelaksanaan dan penandatanganan operasi, lalu terdakwa kembali lagi," kata Rudy.

Majelis Hakim Ketua Mien Trisnawaty meminta pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Wawan Yunarwanto, atas permohonan tersebut.

Namun, jaksa menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

BREAKING NEWS - Jaksa KPK: Izin Zainudin Hasan Temani Istri Melahirkan Belum Tentu Dikabulkan

"Jika Yang Mulia memberikan izin, maka kami akan melaksankan penetapan tersebut," kata Wawan.

Kendati demikian, majelis hakim tak langsung mengabulkannya.

Mien menyebut majelis hakim perlu mengkaji lagi permohonan izin tersebut.

"Nanti kami (majelis hakim) akan musyawarah dulu," kata Mien.

Sementara itu, JPU menghadirkan seorang saksi dan saksi ahli untuk membuktikan dugaan suap dan TPPU yang dilakukan Zainudin.

Keduanya adalah Direktur PT Jhonlin Marine Trans, Ken Leksono sebagai saksi, dan Dr Yunus Husen selaku saksi ahli.

Ken Leksono mengklaim kapal speed boat milik Zainudin yang bernama Krakatau, tercatat masih aset PT Jhonlin Marine Trans.

Ia mengaku sebelumnya tidak mengetahui Kapal Princes Diana milik PT Jhonlin Marine Trans, sudah berubah nama menjadi Krakatau setelah dibawa oleh Zainudin.

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan mengajukan izin jenguk istrinya yang segera melahirkan secara caesar, Senin (11/3/2019).
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan mengajukan izin jenguk istrinya yang segera melahirkan secara caesar, Senin (11/3/2019). (TribunLampung/Hanif Mustafa)

"Kami baru tahu perubahan nama itu pada awal November 2018, itu juga dari penyidik KPK," ujarnya.

Sesuai dokumen perjanjian, sambung Ken, kapal itu disewakan kepada Zainudin.

Namun, ketika diminta menunjukkan bukti kepemilikan kapal itu, Ken tak bisa memperlihatkannya.

"(Dokumen) Tidak ada, karena ini termasuk unit yang kecil sehingga tidak ada dokumen," kilah Ken.

Ia menambahkan, sesuai perjanjian uang sewa dibayarkan setiap tahun senilai Rp 256 juta.

Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima uang sewa atas kapal itu.

"Pertimbangan kami (tidak tagih uang sewa) karena kami ada hubungan kerja, dan ada surat permohonan pembayaran dilakukan dua tahun langsung terhitung dari tahun 2016," ucapnya.

BREAKING NEWS- Sang Istri Akan Segera Melahirkan Secara Caesar, Zainudin Hasan Ajukan Izin Menjenguk

Ken mengungkapkan hubungan kerja yang dimaksud yakni antara PT Jhonlin Marine Trans menyewa tiga kapal milik perusahaan milik Zainudin, PT Buana Mitra Bahari.

Kapal-kapal tersebut disewa untuk memuat batu bara dari pelabuhan di Batu Licin, Kalimantan Selatan, ke kapal besar.

"Kami sewa tiga kapal PT Buana Mitra Bahari, kapal tongkang dan tugboat, nama kapalnya Sebesi, Sebuku 1 dan Sebuku 2," jelasnya.

Perjanjian kerja itu ditandatangani pada 2014 oleh Zainudin Hasan selaku Direktur PT Buana Mitra Bahari.

Menurut Ken, perjanjian disepakati selama lima tahun.

"Dan, saya baru tahu direktur baru PT Buana Mitra Bahari, Randy Zenata (anak Zainudin) tahun 2016," ujar Ken.

Sementara itu, saksi ahli Dr Yunus Husen menjelaskan bahwa dalam perkara ini ia mengkaji tentang perkara korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Zainudin.

"Jadi setiap perbuatan atau upaya yang berusaha menyembunyikan dan menyamakan uang korupsi seolah-olah uang itu dari sumber yang sah, itu TPPU," ucapnya.

Usai persidangan, JPU Wawan Yunarwanto mengatakan, keterangan Ken Leksono untuk membuktikan dua hal.

Pertama, kapal yang diklaim PT Jhonlin Marine Trans sebenarnya sudah beralih kepemilikan kepada Zainudin.

"Karena saksi tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikannya, sehingga biaya perawatan yang dikeluarkan itu dari uang tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Hal kedua, uang dari PT Jhonlin yang rutin dikirim ke rekening Gatot Suseno, direktur di PT Borneo Lintas Khatulistiwa, terindikasi TPPU.

"Terdakwa (Zainudin) menyamarkannya melalui Gatot Suseno. Seolah-olah Gatot menjadi direktur di PT Borneo Lintas Khatulistiwa, padahal yang bersangkutan gak pernah jadi direktur, hanya menyerahkan rekening ATM bank kepada terdakwa dan tiap bulan dikirim uang Rp 100 juta per bulan sebagai gaji direktur," ungkap Wawan.

Terkait saksi ahli Dr Yunus, Wawan menyebutkan, keterangannya diperlukan untuk menguatkan pola-pola TPPU yang dilakukan Zainudin.

"Seperti menetapkan Gatot Suseno sebagai komisaris itu apakah masuk dalam kategori pelaku TPPU, tadi saksi ahli menjelaskan itu semua masuk dalam pola-pola TPPU," tandasnya.

BREAKING NEWS - Sidang Lanjutan, Direktur PT JMT Sebut Zainudin Hasan Hanya Menyewa Kapal Krakatau

Tak Ajukan Saksi Meringankan

Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan, menolak mengajukan saksi meringankan dalam kasus yang membelitnya.

Terdakwa kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lamsel dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu, ingin langsung diperiksa sebagai terdakwa.

Kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan diberikan Majelis Hakim Ketua Mien Trisnawaty sebelum menutup sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (11/3/2019).

"Sesuai jadwal ini hari terakhir pemeriksaan saksi dari JPU, dan dilanjutkan dengan saksi meringankan. Silakan kuasa hukum untuk mengajukan," ungkap Mien.

Namun, Zainudin menyatakan tidak akan menghadirkan saksi meringankan.

"Setelah konsultasi terdakwa memutuskan tidak menghadirkan saksi ade charge (meringankan). Jadi selanjutnya langsung pemeriksaan terdakwa," kata Kuasa Hukum Zainudin, Rudy Alfonso.

Mien pun menerima permintaan kuasa hukum untuk langsung melakukan pemeriksaan terdakwa.

"Baik agenda Senin yang akan datang pemeriksaan terdakwa," ucap Mien.

(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved