Sidang Lanjutan Zainudin Hasan

BREAKING NEWS - Sidang Lanjutan, Direktur PT JMT Sebut Zainudin Hasan Hanya Menyewa Kapal Krakatau

Kapal speed boat milik Zainudin Hasan yang bernama Krakatau diklaim masih aset PT Jhonlin Marine Trans.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Hanif Mustafa
Direktur PT Jhonlin Marine Trans, Ken Leksono saat memberikan keterangan dalam persidangan lanjutan Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan non aktif. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kapal speed boat milik Zainudin Hasan yang bernama Krakatau diklaim masih aset PT Jhonlin Marine Trans.

Hal ini terungkap saat Direktur PT Jhonlin Marine Trans, Ken Leksono memberikan keterangan dalam persidangan lanjutan Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan non aktif.

"Sebelum berangkat ke sini, saya pastikan kapal ini (Krakatau) masih aset PT Jhonlin Marine Trans," ungkapnya saat menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim Anggota Baharudin Naim di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin 11 Maret 2019.

Pada keterangannya, Ken Leksono menegaskan pihaknya tidak mengetahui jika Kapal Princes Diana aset PT Jhonlin Marine Trans sudah berubah nama menjadi Krakatau setelah dibawa oleh Zainudin.

"Kami baru tahu jika berubah nama pada awal bulan November 2018, itu juga dari penyidik KPK," ujarnya.

Majelis Hakim Ketua Mien Trisnawaty tiba-tiba menyela.

"Jadi kapal Princes Diana itu dijual atau disewa?" tanya Mien.

"Saya berpegang pada dokumen yang dimiliki, bahwa kapal itu disewa," jawab Ken.

Dalami Perkara Pencucian Uang Zainudin Hasan, Jaksa KPK Hadirkan Saksi di Luar Berkas Perkara

"Atau dijual mungkin?" tanya ulang Mien.

"Saya tidak menemukan dokumen (Jual Beli)," tegas Ken.

"Kalau itu disewa, dalam perjanjian apa boleh dirubah nama?" timpal Mien.

"Dalam perjanjian tidak disebutkan secara eksplisit tetapi secara aturan tidak boleh," jawab Ken dihadapan Majelis Hakim.

Dengan klaim bahwa kapal tersebut masih berstatus sewa menyewa, Mien pun meminta kepada saksi Ken untuk menunjukkan dokumen kepemilikan Kapal Princes Diana.

Namun Ken tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan kapal, lantaran Princes Diana dari awal dimiliki PT Jhonlin Marine Trans sudah tak ada surat menyurat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved