Kasus Suap Lampung Selatan
Dalami Perkara Pencucian Uang Zainudin Hasan, Jaksa KPK Hadirkan Saksi di Luar Berkas Perkara
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, dalam sidang kali ini pihaknya menghadirkan saksi terkait dengan perkara TPPU Zainudin Hasan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dalami Perkara Pencucian Uang Zainudin Hasan, Jaksa KPK Hadirkan Saksi di Luar Berkas Perkara
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Guna mendalami materi dakwaan terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan saksi di luar berkas perkara.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, dalam sidang kali ini pihaknya menghadirkan saksi terkait dengan perkara TPPU Zainudin Hasan.
"Tetap mengenai kepemilikan mobil itu untuk saksi Andi Ong," ujar Wawan, Senin, 4 Februari 2019.
• BREAKING NEWS - Anggota DPRD Bandar Lampung Wahyu Lesmono Mengaku Minta Proyek Lewat Agus BN
"Dan tiga saksi lainnya, Ardi Gunawan, Wahyu Lesmono dan Iskandar, di luar berkas, dan terkait dengan proyek," imbuhnya.
Saat disinggung apakah ketiganya merupakan saksi yang baru dihadirkan karena sebelumnya tidak bisa hadir, Wawan menyanggahnya.
"Bukan. Jadi ada saksi yang berdasarkan persidangan. Kita memperoleh fakta bahwa ketiga saksi ini perlu kita hadirkan. Tapi tidak dalam berkas perkara, tapi di luar berkas perkara," jelasnya.
Lebih tepatnya, kata Wawan, saksi tersebut dihadirkan untuk pendalaman perkara.
"Jadi kan kalau di dakwaan kita tiga orang ini mendapatkan proyek PUPR, tahun 2017 dan 2018, mereka ini ada pemberian uang melalui Anjar, Syahroni, dan Agus BN," beber Wawan.
Meski demikian, Wawan mengakui dalam persidangan kali ini, kesaksian Wahyu Lesmono memunculkan pertanyaan bagi jaksa.
"Jadi itu membuat pertanyaan buat kami. Yang bersangkutan kan adalah anggota dewan di Bandar Lampung. Namun, mendapatkan pekerjaan di Lampung Selatan," katanya.
"Kemudian yang bersangkutan tidak mempunyai background seorang kontraktor. Hanya meminjam perusahaan untuk dia gunakan dimasukkan ke proyek itu. Dan, itu menjadi tanda tanya. Apa yang mendasari yang bersangkutan mendapatkan pekerjaan tanpa ada kompentensi di bidang proyek. Itu yang ingin kami dalami," imbuhnya.
Sementara terkait saksi Iskandar yang sempat ditegur majelis hakim, Wawan menuturkan, yang bersangkutan adalah relawan dari Zainudin Hasan.
"Namun, yang bersangkutan memiliki KTP Jakarta. Tapi perusahaannya di Lampung itu yang menjadi pertanyaan. Apakah ini menjadi orang yang memang ditunjuk terdakwa untuk mendapatkan proyek? Kita juga masih mencari itu," tandasnya.
• BREAKING NEWS - Bangun Masjid Rp 10,7 Miliar, PT Lasmi Hidayat Tak Bayar Fee Proyek Sepeser pun