Sidang Lanjutan Zainudin Hasan
BREAKING NEWS - Sidang Lanjutan, Direktur PT JMT Sebut Zainudin Hasan Hanya Menyewa Kapal Krakatau
Kapal speed boat milik Zainudin Hasan yang bernama Krakatau diklaim masih aset PT Jhonlin Marine Trans.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Hanif Mustafa
Direktur PT Jhonlin Marine Trans, Ken Leksono saat memberikan keterangan dalam persidangan lanjutan Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan non aktif.
Baru dengar keterangan
Dalam persidangan Majelis Hakim Anggota Mansyur Bustami mengaku baru mendengar pernyataan sewa menyewa atas kapal Princes Diana yang berubah na menjadi Krakatau.
"Princes Diana, kapal itu berubah nama menjadi Krakatau kemudian di cat dan menggaji nahkoda tentang surat-surat kepemilikan diterangkan saksi itu dibeli Zainudin, tapi majelis hakim baru dengar kalau ini sewa menyewa dan berubah nama, anda tahu?" tanya Masyur.
"Tidak tahu yang mulia, saya tidak tahu berganti nama dan baru tahu setelah perkara ini," jawab Ken.
"Jadi selain princes apa ada kapal yang disewakan orang lain?" tanya Mansyur.
"Tidak ada, kami hanya punya kapal boat itu, kepemilikan Princes Diana 2010," tandasnya.
(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)
Rekomendasi untuk Anda