Bapak-Anak Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Sidang Pembunuhan di Bumiratu Nuban Sempat Ricuh
Sidang Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Sempat Ricuh, Bapak-Anak Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Akibatnya, massa kedua kubu hampir terlibat bentrok.
Pihak keluarga korban keluar dari ruang persidangan sembari berteriak.
"Bisa kami kembalikan rumahnya asal hidupkan kembali nyawanya," kata salah satu keluarga korban.
Ajukan Banding
Hanafi Sampurna, kuasa hukum kedua terdakwa, menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang dinilai berlebihan.
"Kami banding, karena majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta bahwa terjadinya keributan ini karena si Alwi (korban)," tegasnya.
Selain itu, kuasa hukum kecewa dengan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan JPU.
"Hakim mengabaikan pembelaan diri tidak dipidanakan. Dan kami sudah ajukan saksi ahli jika pembelaan diri yang berlebihan tidak bisa dipidanakan," ucap Hanafi.
"Yusuf dan Gidion jugalah korban, yang mana rumahnya juga dibakar oleh massa dan hingga saat ini belum diperbaiki dan keluarga mengungsi," tambahnya.
• Cekcok Berujung Maut di Bumiratu Nuban, Satu Rumah Dibakar Massa
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut kedua terdakwa terlibat perbuatan tindak kekerasan hingga menyebabkan kematian pada Alwi.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 28 Juli 2018.
Ketika itu korban datang ke bengkel milik terdakwa Gidion.
Di bengkel, korban membeli oli motor namun tidak bisa membayar.
Ia pun menjaminkan ponsel miliknya dan diterima oleh terdakwa Gidion.
Keesokan harinya, datang seorang laki-laki yang mengaku disuruh oleh korban untuk menebus ponsel sekaligus membayar utang kepada Gidion sebesar Rp 30 ribu.