Bapak-Anak Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Sidang Pembunuhan di Bumiratu Nuban Sempat Ricuh
Sidang Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Sempat Ricuh, Bapak-Anak Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Ponsel pun diserahkan oleh terdakwa Gidion kepada laki-laki tersebut.
Minggu, 3 September 2018 sekitar pukul 13.00 WIB, datanglah istri korban menanyakan ponsel yang sama.
Terdakwa Gidion pun mengatakan bahwa ponsel tersebut sudah ditebus oleh adiknya.
Mendengar hal itu, istri korban kemudian pulang.
Namun sekitar pukul 12.30 WIB, istri korban datang kembali dan mengatakan bahwa ponsel tersebut belum diambil.
Tetapi, Gidion bersikukuh bahwa ponsel itu telah diambil.
Istri korban pun menelepon korban dan berbicara kepada terdakwa Gidion dengan nada tinggi.
Korban mengatakan, "Saya tidak mau tau."
Selanjutnya terdakwa Gidion menyuruh istri korban agar korban menemui terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik-baik.
Selang beberapa saat, terdakwa Gidion bertemu dengan korban.
Korban berkata dengan nada keras. "Gimana HP saya?"
Dijawab oleh terdakwa Gidion, "Kan sudah diambil sama adiknya."
Korban pun mengajak terdakwa Gidion untuk mencarinya ke Kampung Bumiratu.
Tetapi, terdakwa Gidion mengaku tak bisa.
"Gak bisa. Kalau sekarang saya lagi repot. Besok aja kalo dia lewat saya panggil. Karena saya kenal tetapi tidak tau namanya."